JAKARTA, KOMPAS.com - Senyuman menjadi salah satu hal yang khas dari pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Djarot kerap tersenyum dalam kondisi apapun.
Dia bahkan tersenyum saat kampanye dan diteriaki oleh kelompok masyarakat yang tidak menyukainya. Namun, senyuman itu seolah hilang ketika mengetahui bahwa Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis 2 tahun karena dinyatakan bersalah menodai agama dan langsung ditahan.
Bagi Djarot, pria yang akrab disapa Ahok itu bukan sekadar gubernur yang dia dampingi, tapi juga seorang sahabat.
"Bagaimana pun kami itu satu paket, jadi susahnya beliau itu susahnya saya juga. Apapun yang Pak Basuki terima, saya juga akan merasakan," ujar Djarot usai mendengar vonis Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (9/5/2017).
(baca: Djarot: Pesan Pak Ahok, Pelayanan Harus Jauh Lebih Baik)
Djarot mengatakan dia akan terus mendampingi Ahok menghadapi vonis tersebut. Menurut dia, seorang sahabat tidak perlu selalu hadir ketika sahabatnya sedang bahagia. Namun, seorang sahabat harus hadir ketika sahabatnya sedang susah.
"Ini bukan hanya esensi gubernur dan wakil gubernur, tapi esensi seorang sahabat dengan sahabat yang lain, ketika punya sahabat yang sakit kita juga ikut sakit," ujar Djarot.
Setelah Ahok dibawa dari lokasi sidang ke Rutan Cipinang, Djarot langsung meninggalkan Balai Kota DKI untuk menemuinya.
Setelag itu, Djarot kembali ke Balai Kota untuk melanjutkan pekerjaan. Pada malam hari, dia kembali ke Rutan Cipinang, bukan untuk menemui Ahok, melainkan untuk menjadi penenang para pendukung yang menolak pulang. Djarot meminta mereka pulang ke rumah masing-masing dengan tertib.
Jadi penjamin
Alasan-alasan itu membuat Djarot bersedia menjadi penjaminan penangguhan penahanan Ahok.
"Kalau sampai ada apa-apa, saya yang akan menjamin. Jaminan itu jaminan menyeluruh. Termasuk kalau ada apa-apa, saya menggantikan di penjara," kata Djarot.
Djarot mengatakan dia menjadi penjamin atas nama pribadi dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Surat pengajuan penangguhan penahanan itu juga sudah dia tanda tangani. Surat tersebut juga sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Djarot yakin Ahok bisa bersikap kooperatif sehingga tak perlu ditahan selama proses bandingnya berlangsung.
"Karena kami merasa bahwa tidak mungkin Pak Ahok kemudian tidak kooperatif. Tak mungkin menghilangkan barang bukti, jadi tidak mungkin misalnya dipanggil tidak datang," kata Djarot.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.