JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, dia akan mengubah sistem layanan pengaduan warga yang biasa dilakukan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota setiap pagi. Mulai Jumat (12/5/2017) lusa, pengaduan warga akan dilayani sesuai bidang aduannya masing-masing.
"Kami akan bikin cluster sesuai dengan bidang masing-masing pengaduan. Ada cluster rumpun pendidikan, itu meja sendiri, kemudian kesehatan, perumahan, pelayanan masyarakat, dan masalah-masalah yang sifatnya kompleks, umum, khusus," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (10/5/2017).
Djarot juga meminta PNS yang melayani pengaduan warga di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak berubah. Pimpinan setiap SKPD akan menerbitkan surat keputusan (SK) untuk menugaskan PNS yang melayani pengaduan.
Tujuannya, agar penanggung jawab aduan tersebut bisa dilacak. Djarot akan turut memantau proses pengaduan tersebut.
"Kami akan tetap mengikuti itu, tapi kami akan pindah-pindah dari satu meja ke meja yang lain. Ini akan dikerjakan mulai hari Jumat," kata dia.
Djarot mengatakan, perubahan sistem layanan pengaduan warga itu dilakukan agar lebih tertib, rapi, dan dapat ditangani dengan baik. Pengaduan akan tetap dilakukan di pendopo Balai Kota DKI Jakarta.
"Silakan pengaduan. Jadi tidak satu per satu dan berbagai macam, supaya tidak crowded, mereka kami tangani dari meja ke meja," kata Djarot.
Pada saat Ahok melayani pengaduan, warga biasanya mendapatkan nomor antrean. Ahok pertama kali menerima aduan-aduan tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti SKPD terkait. Aduan warga pun tidak dikelompokan berdasarkan bidang masing-masing, tetapi semuanya digabungkan menjadi satu.
Mulai Rabu ini, Ahok tidak berkantor di Balai Kota karena telah dinyatakan menodai agama dan divonis hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang putusan, Selasa kemarin. Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.