JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku belum mendapatkan laporan mengenai Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Utara Herning Wahyuningsih dan mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Tanah Abang, Pahlatua, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Namun, apabila keduanya terbukti bersalah, Djarot menyebut Pemprov DKI akan memberhentikan dua pegawai tersebut.
"Kalau betul-betul sudah terbukti, maka dia harus kami proses, dipecat sebagai kasudin. Kalau semua terbukti betul maka akan kami tingkatkan, kami usulkan pemberhentian sebagai PNS," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (10/5/2017).
(Baca juga: Kasudin Tata Air Jakut Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Rp 92 Miliar)
Djarot menyebut proses pemberhentian kedua pegawai itu harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah pusat.
Namun, apabila setelah proses hukum berjalan dan kedua pegawai DKI itu dinyatakan tidak bersalah, kata Djarot, nama baik keduanya harus dipulihkan.
"Kalau tidak terbukti ya dipulihkan, jadi betul-betul imbang," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan sebelumnya mengatakan, pihaknya tengah memproses surat penonaktifan Herning dan Pahlatua.
Selain surat non-aktif, ia juga meminta agar proses pemecatan keduanya tetap berjalan seiring penahanan mereka oleh Kejaksaan Agung.
Pemecatan akan dilakukan jika keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
"Proses sudah berjalan untuk diberhentikan dari pegawai negeri sipil secara tidak hormat," ujar Teguh, Rabu.
(Baca juga: Jika Terbukti Korupsi, 2 Pejabat DKI Akan Dipecat)
Herning dan Pahlatua disangka melakukan korupsi terhadap anggaran belanja perbaikan pemeliharaan saluran PHB, jalan arteri, penanganan segera perbaikan tutup saluran, tali-tali air, mulut air, grill, vangkom, dan pemeliharaan saluran air selama 2013, 2014, dan 2015 senilai Rp 92,2 miliar.
Saat ini, Herning ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur, sedangkan Pahlatua ditahan di Rumah Tahanan Salemba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.