JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Lima bulan setelah Rizieq dilaporkan, tak ada perkembangan berarti terkait kasus itu.
"Kami sebagai korban ceramah Rizieq Shihab melihat situasi perkembangan laporan yang hampir lima bulan belum ada perkembangan," ujar Ketua PMKRI Angelo Wake Kako di Aula Margasiswa PMKRI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
(Baca juga: Ahok Ditahan, Apa Kabar Laporan Dugaan Penodaan Agama oleh Rizieq?)
PP-PMKRI pada 26 Desember 2016 resmi melaporkan Rizieq atas dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.
"Sejauh ini saksi terlapor sudah dimintai keterangan Polda Metro Jaya. Kami kooperatif dengan langkah memberikan kepercayaan penuh mengusut tuntas perkara ini," ujar Angelo.
Ia mengatakan, dalam perkembangannya, PMKRI belum menerima surat peningkatan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Ia membandingkan lambatnya proses laporan ini dengan kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Dalam kasus Ahok begitu cepat kerja polisi, jadi prioritas tinggi," kata Angelo.
Ia berharap, polisi segera menunjukkan titik terang dan tidak menjadikan Rizieq kebal hukum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.