Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Penahanan Ahok Dapat Ditangguhkan

Kompas.com - 11/05/2017, 07:31 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pengacara Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta mengaku belum menerima info soal persetujuan penangguhan penahanan Ahok oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami masih cek di sini karena banyak telepon (bertanya penangguhan). Saya belum berani sampaikan kepastiannya karena saya mau cek dulu ini sumber-sumber yang bisa dipercaya," ujar Wayan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/5/2017).

Wayan mengatakan, disetujuinya surat penangguhan penahanan oleh Pengadilan Tinggi bergantung beberapa faktor.

Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan apakah pemohon akan mengulangi kejahatannya, menghilangkan barang bukti, atau mempersulit pemeriksaan.

Faktor lainnya, apakah pemohon memiliki peranan penting baik di keluarga atau masyarakat.

Wayan menilai, Ahok telah memenuhi seluruh syarat itu. Terlebih Ahok dinilai memiliki peran vital untuk membantu warga DKI Jakarta menyelesaikan permasalahan mereka.

"Memenuhi syarat semuanya, aspek obyektif sangat memenuhi. Karena Pak Ahok tidak pernah mangkir sidang, tidak ada tanda-tanda dia mempersulit pemeriksaan. Pak Ahok juga tidak ada tanda-tanda menghilangkan barang bukti karena seluruhnya ada dalam berkas," ujar Wayan.

"Apalagi Pak Ahok gubernur yang diperlukan pelayanannya untuk masyarakat karena masyarakat kan berduyun-duyun meminta bantuan. Masyarakat ingin dipecahkan langsung masalahnya oleh Pak Ahok," kata dia.

Surat permohonan penangguhan penahanan Ahok telah diserahkan ke Pengadilan Tinggi.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim karena dinilai terbukti melakukan pendoaan agama. Ahok mengajukan banding atas vonis itu.

(Baca: Pengacara: Kami Sudah Sampaikan Surat Penangguhan Penahanan Ahok)

Kompas TV Usai Vonis, Aksi Simpatik & Upaya Rekonsiliasi Beriringan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com