DEPOK, KOMPAS.com - Kabag Ops Korps Brimob Kombes Pol Waris Agono menjelaskan alasan pembubaran aksi massa pendukung Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/5/2017).
Ia mengatakan, sesuai ketentuan Undang-undang, pada hari besar keagaman dilarang adanya penyampaian pendapat di muka umum. Untuk diketahui, Kamis ini adalah Hari Raya Waisak.
"Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum itu ada mengatur bahwa hari-hari besar keagamaan itu dilarang menyampaikan pendapat di muka umum," jelas Waris.
Ia pun memberikan pengertian kepada massa pendukung agar mau membubarkan diri dari Mako Brimob.
Baca: Massa Pendukung Ahok Diminta Bubarkan Diri dari Mako Brimob
"Jadi ini sebenarnya kan kita membelajarkan kepada warga masyarakat, bahwa ini adalah Hari Raya Waisak ya, hari raya umat Budha. Kita harus toleransi kepada umat Budha, kemudian juga kan ini dilarang oleh undang-undang," terangnya.
Meski masa pendukung Ahok berulang kali menyebut aksi yang dilakukan bukanlah bentuk unjuk rasa. Namun, aksi solidaritas semacam itu pun dianggap melanggar ketentuan Undang-undang.
"Kan bentuk-bentuk penyampaian pendapat dimuka umum itu ada yang dukungan, ada yang tratikal, ada yang karangan bunga ya segala macem, nah itu kan mengganggu," terangnya.
Baca: Mendagri Surati Seorang Wanita yang Berorasi Usai Ahok Divonis
Menurutnya, sejauh ini aparat keamanan telah mencoba bersikap kooperatif terhadap para pendukung Ahok dan masih memberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya.
"Kita memberikan inisiatif sebenarnya, kami lakukan diskresi kepolisian dengan maksud supaya masyarakat mengerti keadaannya Pak Ahok walaupun melalui suara," pungkasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.