Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Hakim terhadap Ahok Dinilai Imajiner

Kompas.com - 11/05/2017, 21:05 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani mengatakan, vonis majelis hakim terhadap kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah vonis yang imajiner.

Sebab, hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

"Kasus Pak Basuki bisa kita baca bahwa vonis hakim yang terjadi kemarin adalah vonis imajiner. Hakim tidak bertolak dari bukti-bukti di persidangan, fakta-fakta persidangan," ujar Ismail di Kantor SETARA Institute, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2017).

Selain itu, Ismail menuturkan bahwa vonis hakim juga keluar dari tuntutan jaksa yang menuntut Ahok dengan pidana percobaan, yaitu 1 tahun penjara dengan 2 tahun percobaan.

Hakim tidak memedulikan tuntutan jaksa dan bukti-bukti yang disebut tidak berkualitas.

"Jadi hakim berimajinasi sendiri bahwa seolah-olah ini adalah penodaan yang sangat serius, dan karena itu dia harus dihukum dua tahun," kata Ismail.

Ismail mengatakan, majelis hakim memang boleh mempertimbangkan aspek-aspek di luar hukum dan menyerap aspirasi di luar proses peradilan untuk menegakkan keadilan.

Namun, bukan berarti fakta-fakta di dalam persidangan diabaikan begitu saja.

 

Baca: Adakah Alasan Kuat untuk Langsung Menahan Ahok?

Sebab, hukum pembuktian di Indonesia menganut sistem campuran, yakni keyakinan hakim dan mengacu pada bukti-bukti sahih di persidangan.

"Kalau kita lihat, hakim hanya menerapkan satu sistem pembuktian, yakni keyakinan dirinya yang imajinatif sehingga kemudian dia memutus perkara di luar yang dituntut, di luar apa yang dipersoalkan, dan di atas bukti-bukti yang sangat lemah," ucap Ismail.

Dengan vonis tersebut, SETARA Institute mendorong agar hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertimbangkan vonis hakim di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat mengadili proses banding.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya memvonis Ahok dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama dalam sidang putusan pada Selasa (9/5/2017).

Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Tim pengacara Ahok telah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mereka juga mengajukan penangguhan penahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan 'Open BO' di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan "Open BO" di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com