Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Pengacara Ahok soal Putusan Hakim dan Dugaan Terpengaruh Tekanan

Kompas.com - 12/05/2017, 06:33 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama, Selasa (9/5/2017).

Ahok divonis hukuman dua tahun penjara dan langsung diperintahkan untuk ditahan. Ahok mengajukan banding dan putusan hakim tersebut menjadi sorotan oleh tim kuasa hukum Ahok.

Seorang kuasa hukum Ahok, Edi Danggur, menilai ada asas yang tidak dilakukan oleh hakim hingga menjatuhkan vonis demikian kepada kliennya.

"Ada yang namanya asas non ultra petita, seorang hakim dilarang memutuskan suatu perkara yang tidak dituntut oleh jaksa dalam surat tuntutan," kata Edi, kepada Kompas.com, Kamis (11/5/2017).

(baca: Kasus Hukum Ahok Dinilai sebagai Bentuk Politisasi Identitas)

Dalam perkara yang menjerat Ahok, menurut Edi, jaksa sebelumnya mendakwa kliennya dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 156 KUHP itu berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."

Adapun isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Saat sidang tuntutan, jaksa menuntut Ahok dengan satu pasal, yakni Pasal 156 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan. Namun, majelis hakim memutus Ahok bersalah dengan melanggar Pasal 156a KUHP dan dinyatakan terbukti menodai agama.

Hukuman untuk Ahok pun lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yaitu dua tahun penjara. Hal inilah yang menurut Edi, majelis hakim tidak mengindahkan asas non ultra petita.

Dalam persidangan sebelumnya juga, Edi dan tim kuasa hukum menilai Ahok tidak terbukti menodai agama seperti yang tertuang dalam Pasal 156a KUHP. Ahok justru dituntut dengan pasal alternatif, yakni Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap satu golongan rakyat Indonesia.

"Dengan demikian, majelis hakim hanya terikat untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini sesuai dengan apa yang menjadi pokok masalah antara jaksa dan terdakwa, yaitu penghinaan terhadap satu golongan rakyat Indonesia," tutur Edi.

(baca: Adakah Alasan Kuat untuk Langsung Menahan Ahok?)

Edi menjelaskan, jika hakim mengikuti asas non ultra petita yang dimaksud, maka Ahok akan dijatuhi hukuman lebih rendah atau setinggi-tingginya sesuai dengan tuntutan jaksa. Sikap hakim yang memutus hukuman terhadap Ahok lebih tinggi dari tuntutan jaksa dinilai tidak lepas dari tekanan massa.

"Diperkirakan majelis hakim terintimidasi oleh tekanan demo dari sekelompok masyarakat tertentu yang menghendaki Ahok harus dihukum," ujar Edi.

Meski memandang begitu, tim hukum Ahok tetap menghargai apa yang menjadi putusan hakim. Mereka juga berharap, dalam proses banding ke Pengadilan Tinggi nanti, hakim tidak dipengaruhi tekanan massa dan fokus pada pemeriksaan berkas perkara serta fakta-fakta persidangan.

Kompas TV Penangguhan Penahanan Ahok Diupayakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com