JAKARTA, KOMPAS.com - Jumat (12/5/2017) sore, tim kuasa hukum Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, kedatangan mereka untuk menanyakan secara langsung alasan lambatnya proses penangguhan penahanan Ahok yang telah diajukan.
Ia mengatakan, banyak pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat soal lamanya hasil keputusan penangguhan Ahok. Untuk itu ia ingin mendiskusikan apa saja kendala serta meminta saran agar pihaknya bisa menjelaskan perihal proses penangguhan itu kepada masyarakat yang mendukung Ahok.
"Makanya kami rapat tadi jam 09.00 WIB memutuskan mari sama-sama mencoba ke Pengadilan Tinggi untuk mendapat penjelasan dari informasi. Barangkali ada saran-saran dari Pengadilan Tinggi," ujar Wayan di Gedung Pengadilan Tinggi, Jumat sore.
"Siapa tahu ketua berkenan menerima kami untuk memberikan penjelasan, supaya para pendukung Ahok, para wartawan dengn mudah dapat menangkap bahwa segala kebijakan yang ada di pengadilan sudah dapat diterima karena berdasarkan undang-undang, kan begitu," ujar Wayan.
Wayan mengatakan, penjelasan terkait proses penangguhan Ahok juga untuk memberikan pengertian kepada pendukung Ahok yang berada di luar Jakarta. Wayan mengatakan banyak aksi bakar lilin yang dilakukan untuk mengespresikan kekecewaan mereka.
"Kalo penetapan (penahanan) boleh oleh ketua, sebagai hal yang kedua, lalu apakah ketua enggak boleh menangguhkan? Kalau enggak boleh, kami diberitahu, agar pertanyaan masyarakat ini bisa dijawab," ujar Wayan.
Baca: Alasan Pengadilan Tinggi DKI Belum Proses Permohonan Penangguhan Penahanan Ahok
Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi sebelumnya mengatakan, sampai saat ini, Pengadilan Tinggi masih belum menerima berkas perkara Gubernur non-aktif Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hal itu membuat proses permohonan penangguhan penahanan belum bisa diproses. Selain itu, pengajuan banding dari PN Jakarta Utara juga belum diterima sehingga Pengadilan Tinggi masih belum bisa menunjuk hakim yang menangani perkara Ahok.