JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang penjual soto keliling berinisial IS (23) harus mendekam di balik jeruji besi lantaran menyodomi dua anak laki-laki. Kedua korban merupakan tetangga dari IS, berinisial IM (7) dan ML (6) yang tinggal di jalan Jurangmangu, Tangerang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander mengatakan, polisi mendapat laporan dari orangtua korban pada 9 Mei 2017 lalu. Adapun IS melakukan aksi bejatnya pada awal April 2017.
"Anaknya menceritakan ke orangtuanya bahwa organ sekresinya sakit. Setelah kami visum ternyata organ tersebut telah dimasuki benda asing. Ini merupakan bentuk pelecehan," ujar Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/5/2017).
(baca: Pelaku Sodomi 30 Anak Ditangkap di Medan)
Ahmad menjelaskan, korban merupakan kakak beradik. Mereka dicabuli setelah diajak bermain petak umpet di kontrakan pelaku.
"Korban juga diperlihatkan video porno melalui HP. Kemudian oleh pelaku, korban dipangku dan terjadilah pelecehan," ucap dia.
Menurut Ahmad, setelah mencabuli, IS juga mengancam kedua bocah tersebut agar tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun.
"Si anak tidak melaporkan, tapi organ sekresinya kesakitan, saat ditanyakan kenapa sakit, korban mengaku telah dipenetrasi oleh pelaku," kata Ahmad.
Akibat ulahnya, IS terancam dijerat Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.