Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Firza Husein dan "Kak Emma"

Kompas.com - 15/05/2017, 12:56 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menjadwalkan pemeriksaan Firza Husein dan teman Firza yang dikenal dengan panggilan "Kak Emma" pada Selasa (16/5/2017) besok.

Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan chat WhatsApp mesum yang diduga antara pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Firza.

"Untuk saksi FH (Firza Husein) dan E (Emma) kami jadwalkan besok untuk diperiksa," ujar salah satu penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdi Iriawan, kepada Kompas.com, Senin (15/5/2017).

(Baca juga: Polisi Juga Akan Jemput Paksa Staf Rizieq)

Ferdi mengatakan, untuk hari ini pihaknya berencana meminta keterangan ahli dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ahli pidana, ahli telematika, dan ahli face recognition terkait kasus tersebut.

"Itu ahli face recognition dari Inafis Mabes Polri," kata Ferdi. Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan surat penjemputan paksa untuk Rizieq.

Tak hanya itu, polisi menerbitkan surat penjemputan paksa bagi staf Rizieq Shihab yang bernama Muchsin. Polisi menjadwalkan pemeriksaan Muchsin yang pertama pada 25 April 2017.

Muchsin saat itu dipanggil bersama dengan Rizieq, istri Rizieq, Firza, dan "Kak Emma".

(Baca juga: Besok, Polisi Minta Keterangan 4 Saksi Ahli dalam Kasus Rizieq Shihab)

Tidak ada yang memenuhi panggilan itu. Muchsin dikabarkan menghilang dan tidak diketahui keberadaannya oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dimiliki kepolisian, Muchsin diinstruksikan oleh Rizieq untuk membuang ponsel milik Rizieq. Adapun Rizieq saat ini dikabarkan berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Kompas TV Soal Panggil Rizieq, Polisi: Kita Bisa Minta Interpol
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com