JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Noor Iza mengatakan, pemberian izin layanan transportasi berbasis online penting sebagai pendorong ekonomi nasional.
"Kalau kami (Kemenkominfo) tidak fasilitasi akan jomplang, sementara dari masyarakat sendiri menuntut adanya perubahan-perubahan (ke arah digital) itu dan harus dipenuhi," kata Noor saat ditemui Kompas.com di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2017).
Menurut dia, dukungan untuk perkembangan ekonomi berbasis digital berkenaan pula dengan adanya workforce digitalization. Digitalisasi sektor pekerja ke depan akan meningkatkan produktivitas, memperluas tenaga kerja, serta meminimalisasi pengeluaran perusahaan.
Kemenkominfo berperan sebatas mengeluarkan izin sistem penyelenggara elektronik, baik untuk sektor pelayanan publik dan privat. Tiga perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi yang sementara ini terdaftar yakni PT Gojek Indonesia, PT Grab Indonesia, dan PT Uber Indonesia Technology, termasuk ke dalam sektor publik karena bergerak dalam melayani kebutuhan masyarakat.
"Kami (Kemenkominfo) memagari sistem elektroniknya itu saja. Tapi juga bekerja hand-in-hand dengan sektor yang dilayani karena memengaruhi cara kerja (sistem elektronik) juga kan," jelas Noor.
Pemberian izin mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang salah satunya mengatur mengenai badan usaha yang menyediakan atau mengelola sistem elektronik untuk keperluan pihak lain. Noor mengatakan tidak ada pembatasan atau pengujian tertentu terkait pendaftaran itu.
"Untuk pembatasan tidak bisa dilakukan, yang penting barang yang dijualbelikan atau layanan yang diberikan itu legal. Makanya ada perlindungan konsumen, di situ ada batasan tertentu dari etika untuk melindungi konsumen," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Angkutan dan Multimoda Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana menegaskan duduk koordinasi perusahaan aplikasi yang menyediakan layanan transportasi berbasis online berada di bawah Kemenkominfo karena termasuk ke dalam klasifikasi perusahaan aplikasi. Ranah Dishub sebatas pengaturan lalu lintas dan perundang-undangan terkait.
"(Aplikasi ojek online) bukan perusahaan angkutan, itu perusahaan aplikasi yang bergerak di bidang transportasi dan masuk ke Kemenkominfo. Roda duanya urusan Kemenhub, aplikasinya Kemenkominfo," kata Cucu dalam diskusi di Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat, Senin.
Ia mengemukakan hal itu ketika menyikapi aksi unjuk rasa para pengemudi ojek online yang menuntut revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tuntutan itu terkait keberadaan ojek online yang hingga kini belum terakomodasi oleh pemerintah pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.