Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Temui Ahok di Mako Brimob untuk Bicarakan Memori Banding

Kompas.com - 16/05/2017, 11:32 WIB
Sherly Puspita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Empat anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) datang ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Selasa (16/5/2017) siang. Mereka datang untuk menjenguk dan membicarakan naskah memori banding dengan Gubernur DKI Jakarta non-aktif tersebut.

Keempat anggota tim kuasa hukum Ahok tersebut adalah I Wayan Sudirta, Ronny Talapessy, Sirra Prayuna dan Teguh Samudera. Anggota tim kuasa hukum Ahok tiba di Mako Brimob sekitar pukul 10.15 WIB.

"Kami ingin membicarakan mengenai memori banding, penahanan, terutama penahanan. Karena yang paling menarik sekarang kan soal penahanan ya," ujar I Wayan Sudirta, di Mako Brimob.

(baca: Pengacara Ahok Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi)

Wayan menuturkan, saat ini timnya sudah hampir menyelesaikan naskah memori banding untuk kliennya tersebut.

"Kami sudah bawa contoh memori banding kami. Isinya banyak ada 17 ditambah 5 poin, jadi 22 poin banding. Itu belum termasuk ide dari kawan-kawan pengacara lain hingga sore nanti," ucap Wayan.

(baca: Kejaksaan Pastikan Banding atas Vonis Ahok)

Ahok ditahan di Mako Brimob sejak Rabu (10/5/2017). Sebelumnya, Ahok sempat ditahan di rutan kelas I Cipinang pada Selasa (9/5/2017), seusai menghadiri sidang pembacaan putusan.

Adapun Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara karena dinilai majelis hakim terbukti secara sah melakukan penodaan agama seperti yang disebutkan dalam Pasal 156a KUHP.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama memastikan berkas banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta rampung pada pekan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com