JAKARTA, KOMPAS.com - Kapitra Ampera, kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, mempertanyakan pernyataan polisi soal ponsel Rizieq yang disita setelah dibuang. Polisi disebut tidak memenuhi prosedur penyitaan barang bukti.
"Saya tidak tahu apa hak polisi mendapat itu (ponsel), ada surat penyitaan, dan siapa pelakunya? Apakah itu kejahatan (membuang ponsel)?" kata Kapitra dalam konferensi pers di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).
Kapitra menjelaskan jika polisi ingin menyita ponsel Rizieq sebagai barang bukti, harusnya ada surat penyitaan yang diajukan penyidik ke pengadilan.
Tindakan polisi memperoleh ponsel Rizieq tanpa disita terlebih dahulu, disebut sebagai perampasan.
"Kecuali saya bikin video lalu saya sebar, lalu HP (handphone) saya buang, dicari, HP ini kenapa harus disita?" kata Kapitra.
Baca: Polisi Sita Ponsel Rizieq dari Seseorang Bernama Edo
Polisi sebelumnya mengaku sudah menyita ponsel Rizieq yang dibuang. Rizieq diduga memerintahkan orang dekat yang merupakan pamannya, Muchsin, untuk membuang ponsel itu.
Dari Muchsin, ponsel itu berpindah tangan ke orang yang disebut bernama Edo. Polisi mendapatkan ponsel Rizieq dari Edo.