JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, diharapkan bisa menambah luas ruang terbuka hijau (RTH) di DKI Jakarta.
Total luas RTH di Jakarta saat ini sekitar 9,98 persen dari total 30 persen yang harus disediakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Tata Ruang dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta.
Di dalam pasal 29 dan 30 UU Nomor 26/2007 disebutkan jika RTH 30 persen tersebut rinciannya 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
RTH publik diartikan sebagai RTH yang mesti disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sampai saat ini, hal itu baru disediakan kurang dari 10 persen atau hanya 9,98 persen yang artinya Pemprov DKI Jakarta masih berutang penyediaan 10 persen RTH publik.
Pengamat tata kota Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengatakan ada dua tantangan jika Anies-Sandi ingin menambah luas RTH di Jakarta.
"Jadi PR atau tantangannya ada dua. Satu yang menjadi ganjalan utama adalah perubahan nama dinas yang mengurusi RTH Jakarta. Sejak berubah nomenklatur namanya berubah jadi Dinas Kehutanan," ujar Nirwono, kepada Kompas.com, Senin (15/5/2017).
Perubahan nama itu membuat pemahaman RTH yang harus ditambah berubah menjadi RTH hutan.
"Kalau boleh jujur di Jakarta enggak ada hutan, mana sih di Jakarta yang ada benar-benar namanya hutan, yang ada cuma hutan-hutanan, luasnya kecil, pohonnya enggak banyak dan mestinya dengan UU Otonomi Daerah DKI itu bisa dikembalikan namanya menjadi Dinas Pertamanan," jelas Nirwono.
(baca: Anies-Sandi Diminta Perbanyak RTH, Bukan RPTRA)
Pergantian nama sejak Januari 2017 itu dianggap Nirwono agar bisa terkait dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kemudian, jika menggunakan nama Dinas Pertamanan, pendekatan penambahan RTH yang bisa dilakukan Anies-Sandi adalah dengan membuat taman-taman skala kecil.
Adapun tantangan kedua yang mesti dibereskan Anies-Sandi untuk menambah RTH di DKI Jakarta adalah dengan memperkuat konsistensi dan komitmen pemerintah baik daerah atau pusat terhadap keinginan tersebut.
"Bisa saya katakan dalam 20 tahun terakhir pemerintah termasuk pusat enggak pernah serius menambah RTH. RTH jadi primadona pas banjir, bilang kalau di Jakarta masih kurang, tapi habis itu lupa lagi tanpa penanganan teknis," tuntas Nirwono.