JAKARTA, KOMPAS.com- Kasiop Satpol PP Jakarta Pusat Santoso mengatakan, kecilnya denda yang diberikan kepada pedagang kaki lima (PKL) dinilai membuat PKL tak kapok untuk mengokupasi jalan dan trotoar Ibu Kota.
Santoso menyampaikan, saat terjaring razia, barang-barang PKL akan disita dan dibawa ke gudang penyimpanan milik Satpol PP yang berada di Cakung, Jakarta Timur.
Seluruh barang akan dicatat. Bagi pedagang yang ingin mengambil barangnya, akan dilakukan berita acara pemeriksaan.
PKL harus menghadiri sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah ditentukan denda yang harus dibayar oleh hakim, PKL bisa mengambil kembali dagangannya.
Santoso mengatakan, denda yang diberikan rata-rata tergolong rendah, yakni RP 100.000. Santoso menilai, kecilnya denda ini membuat PKL tak jera dan kembali berdagang di lokasi yang sama.
"Ini juga yang pada akhirnya tidak menimbulkan efek jera. Para pedagang tahu hitung-hitungan untung rugi. Ketika ditertibkan denda enggak besar akhirnya tidak menimbulkan efek jera," ujar Santoso saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/5/2017).
Bagi pedagang yang ketahuan pernah tertangkap maka denda akan dikenakan berkali lipat dari sebelumnya.
Santoso menambahkan, ada juga pedagang yang sengaja tak ikut sidang tersebut. Ini karena pedagang merasa bahwa biaya denda yang harus diterimanya lebih besar dibanding harga barang-barang yang terkena razia.
"Kami sampaikan kepada hakim dia sudah lebih dari sekali biasanya denda dinaikkan oleh hakim," ujar Santoso.