JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus lahan di Cengkareng Barat belum usai. Sengketa lahan antara seorang warga bernama Toeti Nozlar Soekarno dan Pemprov DKI itu masih terus berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Persidangan sengketa itu telah digelar sejak Agustus 2016. Kuasa hukum Toeti, Arman menjelaskan, saat ini proses persidangan telah memasuki tahapan rekomendasi. Majelis hakim di PN Jakarta Pusat meminta hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mewakili mereka untuk meninjau lahan tersebut.
"Jadi hakim di (PN Jakarta) Pusat meminta untuk diwakili untuk meninjau lokasi kepada hakim yang ada di wilayah (Jakarta) Barat karena kan lokasi (lahannya) Jakarta Barat," kata Arman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/5/2017).
Arman mengatakan, proses rekomendasi itu memakan waktu cukup lama hingga 2,5 bulan. Itu karena, PN Jakarta Pusat harus bolak balik mengirimkan surat pemberitahuan kepada PN Jakarta Barat perihal surat hasil peninjauan yang telah dikirim PN Jakarta Barat.
PN Jakarta Barat tidak melampirkan kop surat resmi saat mengirimkan surat hasil peninjauan terkait lahan tersebut. Hal itu membuat persidangan harus ditunda selama 3 pekan.
Arman menilai, permintaan hakim PN Jakarta Pusat kepada hakim PN Jakarat Barat ditanggapi sangat lambat. Arman mengatakan, setelah lampiran dikirimkan PN Jakarta Barat, persidangan akan memasuki tahapan kesimpulan. Arman menjelaskan, ada kemungkinan sidang akan selesai pertengahan 2017.
"Insya Allah selesai kalau tingkat PN. Mana tahu ada pengaduan banding dari saya atau mereka. Lambat sekali memang, tapi sebelum Lebaran (mungkin) sudah ada putusan karena sudah ada suratnya dari PN Barat. Selanjutnya masuk ke kesimpulan karena tidak dapat lagi agenda acara persidangan," ujar Arman.
Kasus sengketa lahan di Cengkareng Barat mencuat setelah Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta ( sekarang bernama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta) membeli lahan tersebut dari Toeti Noezlar Soekarno pada 2015. Dalam penelusuran kemudian diketahui bahwa lahan itu juga terdata sebagai milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan.
Karena tercatat sebagai milik dua pihak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada indikasi kerugian negara saat proses pembelian lahan tersebut. Lahan itu dibeli seharga Rp 668 miliar pada 2015. Peruntukannya untuk pembangunan rumah susun.
Penyelidikan kasus lahan Cengkareng Barat mulai dilakukan Bareskrim Polri sejak 27 Juni 2016. Penyelidik juga telah memeriksa Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai saksi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.