JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggrebek dua gudang berisi 182 ton bawang putih milik PT TPI yang berada di Jalan Marunda, Jakarta Utara pada Selasa (16/5/2017).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, melalui keterangan tertulis, Rabu (17/5/2017), mengatakan, hasil penyidikan sementara, bawang tersebut diselundupkan dari China dan India.
Bawang putih tersebut diimpor oleh dua perusahaan yaitu PT NBM dan PT LBU sejak April 2017. Penyidik mengamankan 3 orang terkait dengan tindak pidana tersebut antara lain pemilik gudang, pemilik barang dan sopir truk.
Penyidik Bareskrim telah memasang garis polisi di gudang tersebut.
"Dugaan penyidik bahwa "spekulan nakal" atau pemilik bawang putih selundupan tersebut sengaja menimbun, kemudian akan dijual seolah-olah barang yang legal pada saat harga naik," ujar Agung.
Ia menjelaskan, Bareskrim Polri telah membentuk satgas yang secara khusus mengawasi pelanggaran terkait dengan penyimpangan distribusi bahan pokok. Pihak penyidik masih mendalami keterangan para pihak dan memeriksa seluruh dokumen yang ada.
Dugaan sementara terdapat tindak pidana Pasal 106 Jo 24 ayat 1 UU no 7 th 2014 tentang perdagangan dan Pasal 31 UU no 16 th 1992 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.