JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebelumnya, PTUNmengabulkan gugatan komunitas nelayan terkait pemberian izin reklamasi Pulau F, I, dan K. Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta tinggal menunggu proses dan putusan PTTUN tersebut.
"Memori banding sudah kami ajukan, cuma tanggalnya lupa. Belum lama pengajuan memori bandingnya," ujar Yayan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/5/2017).
Yayan menuturkan, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta cukup lama menyerahkan memori banding dari jangka waktu saat menyatakan banding itu sendiri karena harus menunggu salinan putusan PTUN terlebih dahulu. Selain itu, Biro Hukum juga harus mempelajari isi putusan PTUN.
"Kan kalau kami mengajukan permohonan banding udah lama, cuma karena salinan putusannya kan tebel tuh, ratusan halaman, jadi agak lama," kata dia.
Baca: Reklamasi Bukan Hal Tabu, tetapi...
Yayan menjelaskan, memori banding yang mereka susun berisi jawaban-jawaban atas pertimbangan hakim PTUN yang mengabulkan gugatan komunitas nelayan.
Mereka juga menjelaskan proses dan ketentuan yang mereka gunakan dalam proyek reklamasi tersebut.
"Kami menjawab, menjelaskan terkait pertimbangan majelis hakim PTUN yang membuat kami kalah. Biar aja pengadilan (PTTUN) yang menilai. Kalau kami kan menyajikan data-data ke pengadilan," ucap Yayan.
Selain proses banding Pulau F, I, dan K, Yayan menyebut proses hukum lainnya yang tengah dijalani yakni kasasi soal pemberian izin reklamasi Pulau G.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.