Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Sudah Ajukan Memori Banding soal Putusan Reklamasi

Kompas.com - 18/05/2017, 13:45 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebelumnya, PTUNmengabulkan gugatan komunitas nelayan terkait pemberian izin reklamasi Pulau F, I, dan K. Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta tinggal menunggu proses dan putusan PTTUN tersebut.

"Memori banding sudah kami ajukan, cuma tanggalnya lupa. Belum lama pengajuan memori bandingnya," ujar Yayan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/5/2017).

Yayan menuturkan, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta cukup lama menyerahkan memori banding dari jangka waktu saat menyatakan banding itu sendiri karena harus menunggu salinan putusan PTUN terlebih dahulu. Selain itu, Biro Hukum juga harus mempelajari isi putusan PTUN.

"Kan kalau kami mengajukan permohonan banding udah lama, cuma karena salinan putusannya kan tebel tuh, ratusan halaman, jadi agak lama," kata dia.

Baca: Reklamasi Bukan Hal Tabu, tetapi...

Yayan menjelaskan, memori banding yang mereka susun berisi jawaban-jawaban atas pertimbangan hakim PTUN yang mengabulkan gugatan komunitas nelayan.

Mereka juga menjelaskan proses dan ketentuan yang mereka gunakan dalam proyek reklamasi tersebut.

"Kami menjawab, menjelaskan terkait pertimbangan majelis hakim PTUN yang membuat kami kalah. Biar aja pengadilan (PTTUN) yang menilai. Kalau kami kan menyajikan data-data ke pengadilan," ucap Yayan.

Selain proses banding Pulau F, I, dan K, Yayan menyebut proses hukum lainnya yang tengah dijalani yakni kasasi soal pemberian izin reklamasi Pulau G.

Pemprov DKI Jakarta menang di tingkat banding, komunitas nelayan kemudian mengajukan kasasi.

Baca: Anies-Sandi Akan Hentikan Langkah DKI Banding Putusan soal Reklamasi

Yayan menyebut Pemprov DKI Jakarta juga telah menyerahkan kontra kasasi atas permohonan komunitas nelayan.

Gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, sebelumnya disebut akan menghentikan langkah Pemprov DKI Jakarta yang mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta itu. Hal itu akan dilakukan saat keduanya mulai menjabat per Oktober 2017.

Anggota Tim Sinkronisasi Anies-Sandi, Marco Kusumawidjaja, mengatakan bahwa penarikan diri dari proses banding merupakan bagian dari komitmen Anies-Sandi untuk memenuhi janji kampanye menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.

"Yang naik banding Pemrov DKI kan masih bisa ada pilihan kita menarik diri. Salah satu pilihannya kita menarik diri," kata Marco, Rabu (17/5/2017).

Kompas TV Luhut mengaku perlu bicara dengan Anies -Sandi untuk membatalkan niatnya yang berencana menghentikan proyek reklamasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com