Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Bandara Soekarno-Hatta Amankan Pria Jepang yang Selundupkan 253 Hewan Reptil

Kompas.com - 18/05/2017, 15:24 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta bersama petugas karantina dan personel kepolisian berhasil meringkus pria berkewarganegaraan Jepang yang hendak menyelundupkan ratusan ekor hewan reptil dari Medan ke Haneda, Jepang.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/5/2017). Salah satu staff Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia Tisna Nando menceritakan kronologisnya.

Pada pukul 01.00 WIB dinihari pria Jepang bernama Naito Katsuhide (51) membawa koper memasuki pemeriksaan sinar X Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

"Petugas yang memeriksa lewat sinar X melihat ada yang berbeda dalam koper tersebut dan ketika dibongkar isinya satwa-satwa reptil," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (18/5/2017).

Adapun yang menjadi barang bukti adalah empat koper dan satu kotak berisikan 253 hewan reptil dengan rincian 181 ekor kadal dan biawak, 65 ekor ular, dan 7 ekor kura-kura termasuk tiga jenis di antaranya termasuk satwa yang dilindungi Undang Undang Indonesia.

"Satwa-satwa itu dimasukkan ke dalam kantong-kantong kain dan kotak (plastik), terus disusun di dalam koper," tambah Tisna.

Baca: Tren Koleksi Satwa Langka yang Berujung Pidana...

Setelah koper dibongkar, pelaku bersama barang bukti tersebut langsung diamankan oleh pihak karantina Bandara Soekarno Hatta.

Sementara itu, menurut Wakil Direktur Angkasa Pura II Ruchyana, pelaku yang merupakan pemain besar dalam kasus penyelundupan hewan tersebut membawa hewan-hewan yang dilindung Pemerintah Indonesia dan juga internasional.

"Tersangka tertangkap membawa jenis yang dilindungi seperti Ular Pohon Hijau, Kadal Borneo, dan Kura-Kura Moncong Babi yang dilindungi Pemerintah Indonesia dan Internasional," imbuhnya.

Atas kejahatan tersebut, pelaku akan menjalani proses penyidikan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Baca: Satwa Langka Diselundupkan ke Luar Negeri Menggunakan Tas Sekolah

Di sisi lain, Manager Wildlife Crimes Unit (WCU) Dwi Adhiasto meminta pihak berwajib tidak hanya menjerat pelaku dengan Undang Undang tersebut melainkan juga menggunakan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem yang ancaman penjaranya maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Naito Katsuhide merupakan orang yang telah dikenal luas dalam perdagangan dan penyelundupan reptil.

Pada 2005 dia pernah ditangkap Kepolisian Federal Australia karena menyelundupkan 39 ekor reptil eksotis dari Singapura ke Australia melalui Thailand.

Kompas TV Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Endemik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com