JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono meminta agar publik tak memperlakukan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Argo menjawab pertanyaan awak media terkait pencarian Rizieq dan upaya menghadirkannya dalam pemeriksaan kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.
"Dia kan sebagai saksi. Jangan diperlakukan sebagai tersangka, dia kan sebagai saksi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/5/2017).
Dalam kasus "chat" WhatsAp berkonten pornografi, Rizieq sudah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan polisi. Pada panggilan pertama 25 April 2017, Rizieq berdalih sedang melaksanakan ibadah umroh.
Baca: Polisi Tak Mau Gegabah Tetapkan Rizieq Tersangka Kasus Pornografi
Dari Arab Saudi, Rizieq sempat bertolak ke Yaman untuk mengunjungi anaknya yang melahirkan. Ia kemudian juga ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk menyelesaikan studinya.
Melalui tim advokasinya di Jakarta, Rizieq mengatakan ia tak berlari menghindari daftar panjang kasus hukumnya di berbagai daerah di Indonesia. Rizieq menolak pulang ke Indonesia karena tak mau diperiksa dalam kasus pornografi ini.
Terkait penolakan Rizieq pulang ke Indonesia, Argo mengatakan pihaknya hanya mencari keberadaan Rizieq, kemudian menunggu Rizieq pulang.
"Kami tunggu saja," kata Argo.