JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum memasuki area proyek pembangunan mass rapid transit (MRT) Jakarta, baik pengunjung maupun pekerja harus menaati peraturan yang telah dibuat PT MRT Jakarta. Salah satu peraturan tersebut adalah menggunakan alat pelindung diri (APD).
"APD hukumnya amat sangat wajib dipakai saat menginjakkan kaki di area proyek," kata salah seorang staf kontraktor MRT yang tidak ingin disebutkan namanya, kepada Kompas.com, Kamis (18/5/2017).
Adapun APD tersebut di antaranya adalah helm proyek, rompi reflector, dan sepatu safety steel toe.
Baca: Ingin Masuk ke Area Proyek MRT, Ini Ketentuannya
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Tubagus Hikmatullah menyebutkan, APD tersebut merupakan standar keamanan yang telah dibuat.
"Karena kami mengutamakan keselamatan dan keamanan maka siapa pun yang masuk tanpa APD itu berarti melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur)," tambahnya.
Bagi pengunjung, ada beberapa langkah yang mesti dilakukan sebelum memasuki area proyek MRT Jakarta.
Baca: Tiga Remaja Masuk Terowongan Proyek MRT Tanpa Helm dan Berfoto
"Kalau dari SOP-nya, harus izin ke pihak MRT Jakarta dan dari pihak MRT kasih informasi ke pihak kontraktor berupa nama, jumlah visitor, perlu disediakan APD atau enggak dan itu setelah permohonannya disetujui MRT Jakarta," jelas staf tersebut.
Ketika kunjungan ke dalam lokasi proyek pun para pengunjung tidak dibiarkan sendiri, melainkan mendapat pendampingan dari pihak MRT Jakarta dan kontraktor.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.