JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 3.338 data kartu tanda penduduk (KTP) sudah diberikan kepada pihak Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai penjamin permohonan penangguhan penahanan Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
"Sudah kemarin hari Jumat (19/5/2017) kita menyerahkan 3.338 dari 6.000-an (KTP) jaminan warga untuk penangguhan penahanan Pak BTP (Ahok) di Pengadilan Tinggi Jakarta, diterima oleh Bapak Junaidi," ujar salah satu inisiator pengumpulan KTP untuk menjamin penangguhan penahanan Ahok, Susy Rizky, kepada Kompas.com saat dihubungi melalui telepon, Senin (22/5/2017).
Menurut dia, data KTP yang diserahkan ini baru sebagian. Sebab, baru 3.338 dari total 6.000-an KTP yang sudah diverifikasi.
"Jadi diverifikasi tuh maksudnya begini, nama, KTP, tanda tangan, nomor handphone, semua ada," kata Susy.
(Baca juga: Djarot: Penangguhan Penahanan Ahok Masih Diproses Pengadilan Tinggi)
Sementara itu, sisanya akan diserahkan Susy pada Jumat (26/5/2017) mendatang.
Susy juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta kepada Subbag Umum Pengadilan Tinggi Jakarta untuk menunggu daftar nama tambahan yang akan diserahkan Jumat nanti.
"Sisanya hari Jumat ini, saya udah minta sama supaya ditunggu dan mereka kasih izin untuk ditambahin lagi," kata dia.
Beberapa nama perwakilan yang ikut menyerahkan daftar nama penjamin penangguhan penahanan Ahok selain Susy, di antaranya Pebretty Manurung, Lina Syan, Gaby Suhairy, Yuliana Rijanto, David Go, Esron Ulin, dan Victor S Nihin.
Menurut Susy, mereka pun mendapatkan tanggapan positif dari Pengadilan Tinggi Jakarta.
Susy juga menyampaikan, warga yang bersedia menjaminkan KTP-nya tidak hanya warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), tetapi juga warga di luar Jabodetabek, seperti Sumatera, Bali, NTT, dan Bandung.
(Baca juga: Pendukung Ahok yang Kumpulkan Data KTP Tak Hanya dari Jakarta)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.