Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relawan Serahkan Lagi KTP untuk Penangguhan Penahanan Ahok ke PT DKI Pekan Ini

Kompas.com - 22/05/2017, 15:58 WIB
Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pendukung Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, akan menyerahkan kembali data kartu tanda penduduk (KTP) untuk menjamin penangguhan penahanan Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (26/5/2017).

Sejauh ini, dari 6.000-an data KTP yang dikumpulkan, baru 3.338 di antaranya yang diserahkan ke PT DKI Jakarta.

"Baru serahkan 3.338, sebagian dari 6.000-an (daftar nama atau KTP penjamin Ahok). Sisanya hari Jumat ini, saya sudah minta sama Subbag Umum (Pengadilan Tinggi Jakarta) supaya ditunggu dan mereka kasih izin untuk ditambahin lagi (daftar nama atau KTP)," ujar salah satu inisiator pengumpulan KTP untuk menjamin penangguhan penahanan Ahok, Susy Rizky, kepada Kompas.com saat dihubungi melalui telepon, Senin (22/5/2017).

(Baca juga: 3.338 KTP untuk Penangguhan Penahanan Ahok Diserahkan ke PT DKI)

Dia juga menyampaikan, 6.000-an data KTP ini tidak termasuk dalam data KTP yang dikumpulkan oleh Nong Darol Mahmada dalam acara Malam Solidaritas Matinya Keadilan di Tugu Proklamasi Jakarta pada Rabu (10/5/2017).

"Karena dari Mba Nong masih nambah, nanti digabungkan (diserahkan) hari Jumat," kata dia.

Sementara itu, Nong Darol Mahmada, penggagas acara Malam Solidaritas Matinya Keadilan di Tugu Proklamasi Jakarta, menyampaikan bahwa dalam acara itu, terkumpul lebih dari 2.000 data KTP untuk menjamin penangguhan penahanan Ahok.

"Itu terkumpul sekitar 2.000 lebih yang di spot langsung nyerahin, tetapi kemudian kan mereka masih kirim ke aku lewat WhatsApp dan email," ujar Nong saat dihubungi Kompas.com

Adapun data KTP yang diserahkan melalui WhatsApp, kata dia, jumlahnya mencapai 1.000 data.

Sementara itu, mengenai jumlah data KTP yang dikirimkan melalui email, Nong mengaku belum menghitungnya. 

Susy juga menyampaikan, warga yang bersedia menjaminkan KTP-nya tidak hanya warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), tetapi juga warga di luar Jabodetabek, seperti Sumatera, Bali, NTT, dan Bandung.

(Baca juga: Djarot: Penangguhan Penahanan Ahok Masih Diproses Pengadilan Tinggi)

Pengumpulan data KTP untuk Ahok ini dilakukan setelah Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Para pendukung, relawan, dan mereka yang bersimpati terhadap Ahok berinisiatif mengumpulkan KTP untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan Ahok.

Kini, Ahok ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Selain warga biasa, sejumlah pejabat juga berniat menjadi penjamin bagi Ahok.

Mereka adalah Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, dan Ketua Umum PPP versi muktamar Jakarta Djan Faridz.

Kompas TV Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru bisa menentukan hakim yang akan menangani banding kasus Basuki Tjahaja Purnama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com