JAKARTA, KOMPAS.com - Para pendukung Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, akan menyerahkan kembali data kartu tanda penduduk (KTP) untuk menjamin penangguhan penahanan Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (26/5/2017).
Sejauh ini, dari 6.000-an data KTP yang dikumpulkan, baru 3.338 di antaranya yang diserahkan ke PT DKI Jakarta.
"Baru serahkan 3.338, sebagian dari 6.000-an (daftar nama atau KTP penjamin Ahok). Sisanya hari Jumat ini, saya sudah minta sama Subbag Umum (Pengadilan Tinggi Jakarta) supaya ditunggu dan mereka kasih izin untuk ditambahin lagi (daftar nama atau KTP)," ujar salah satu inisiator pengumpulan KTP untuk menjamin penangguhan penahanan Ahok, Susy Rizky, kepada Kompas.com saat dihubungi melalui telepon, Senin (22/5/2017).
(Baca juga: 3.338 KTP untuk Penangguhan Penahanan Ahok Diserahkan ke PT DKI)
Dia juga menyampaikan, 6.000-an data KTP ini tidak termasuk dalam data KTP yang dikumpulkan oleh Nong Darol Mahmada dalam acara Malam Solidaritas Matinya Keadilan di Tugu Proklamasi Jakarta pada Rabu (10/5/2017).
"Karena dari Mba Nong masih nambah, nanti digabungkan (diserahkan) hari Jumat," kata dia.
Sementara itu, Nong Darol Mahmada, penggagas acara Malam Solidaritas Matinya Keadilan di Tugu Proklamasi Jakarta, menyampaikan bahwa dalam acara itu, terkumpul lebih dari 2.000 data KTP untuk menjamin penangguhan penahanan Ahok.
"Itu terkumpul sekitar 2.000 lebih yang di spot langsung nyerahin, tetapi kemudian kan mereka masih kirim ke aku lewat WhatsApp dan email," ujar Nong saat dihubungi Kompas.com.
Adapun data KTP yang diserahkan melalui WhatsApp, kata dia, jumlahnya mencapai 1.000 data.
Sementara itu, mengenai jumlah data KTP yang dikirimkan melalui email, Nong mengaku belum menghitungnya.
Susy juga menyampaikan, warga yang bersedia menjaminkan KTP-nya tidak hanya warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), tetapi juga warga di luar Jabodetabek, seperti Sumatera, Bali, NTT, dan Bandung.
(Baca juga: Djarot: Penangguhan Penahanan Ahok Masih Diproses Pengadilan Tinggi)
Pengumpulan data KTP untuk Ahok ini dilakukan setelah Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Para pendukung, relawan, dan mereka yang bersimpati terhadap Ahok berinisiatif mengumpulkan KTP untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan Ahok.
Kini, Ahok ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Selain warga biasa, sejumlah pejabat juga berniat menjadi penjamin bagi Ahok.
Mereka adalah Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, dan Ketua Umum PPP versi muktamar Jakarta Djan Faridz.