Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruko Pesta Kaum "Gay" di Kelapa Gading Kantongi Izin Usaha Hiburan

Kompas.com - 22/05/2017, 17:31 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono mengatakan, ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang digunakan sebagai pesta kaum "gay" telah beroperasi sejak tiga tahun yang lalu.

Sedangkan aktitas prostitusi sejenis, dalam hal ini laki-laki telah dilakukan setahun yang lalu. Dari tanda daftar perusahaan yang diterbitkan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Perdagangan DKI yang disita petugas kepolisian saat penggerebekan, ruko itu tercatat dimiliki oleh warga berinisial CDK dengan perusahaan bernama PT Atlantis Jaya.

Adapun nomor TDP yaitu 09.01.193.41669. Sedangkan masa berlaku usaha yaitu 10 September 2018. Ruko itu terdaftar sebagai kegiatan hiburan dan rekreasi.

Sedangkan dari izin yang dikeluarkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara pada tahun 2016, ruko itu tercatat memiliki luas 200 meter persegi.

Ruko ini tercatat berada di Jalan Boulevard Bukit Gading Raya Kokan Permata Kelapa Gading Kelurahan Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tampak tandatangan dari Kepala PTSP Jakarta Utara Suryono dibubuhi di surat izin tersebut.

Namun, belum diketahui keaslian dari izin itu karena izin yang disita oleh petugas berupa fotokopian yang sudah dibingkai oleh pihak pengelola.

Dwiyono mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara, apakah akan mencabut izin usaha terhadap ruko itu. Saat ini, garis polisi telah dipasang di area ruko.

"Tempatnya akan dikoordinasikan dengan Wali Kota Jakarta Utara," ujar Dwiyono di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).

Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 141 orang dari penggerebekan yang berlangsung pada Minggu malam. Adapun 10 orang telah dijadikan tersangka.

10 orang itu bernisial CD, N, D, dan RS yang merupakan pengelolan tempat tersebut, SA, BY, R, dan TT penari striptease, dan A, S yang merupakan tamu yang tertangkap menari bersama para penari striptis.

Baca: Pesta Seks Kaum "Gay" di Kelapa Gading Sudah Dilakukan Selama Setahun

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap 131 pengunjung lainnya. Untuk penari striptis polisi mengenakan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Pasal 4 ayat 10 dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan bagi penyedia lokasi dikenakan UU yang sama Pasal 4 ayat 2 dengan ancaman penjara selama 6 tahun.

Kompas TV Polisi Bubarkan Pesta Seks Sesama Jenis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com