JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan keluarga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membatalkan banding membuat pengacara tidak jadi menyerahkan memori banding ke pengadilan. Memori banding tersebut sebenarnya sudah jadi dan siap diserahkan.
"(Memori banding) sudah siap, tapi dengan tidak lanjutnya banding maka memori banding tidak jadi diserahkan," ujar salah satu penasihat hukum Ahok, Tommy Sihotang, kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2017).
Senin kemarin, istri Ahok, Veronica Tan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk membatalkan banding Ahok.
Pada 11 Mei 2017, tim pengacara telah resmi mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis dua tahun penjara terhadap Ahok dalam kasus penodaan agama.
Sampai saat ini, belum diketahui secara pasti alasan keluarga Ahok memutuskan untuk membatalkan banding. Veronica akan memaparkan alasan itu pada siang nanti.
Baca juga: Ahok Batal Ajukan Banding atas Permintaan Keluarga
Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus itu karena melanggar Pasal 156a KUHP.
Dalam sidang vonis, tim kuasa hukum Ahok sudah menyatakan akan mengajukan banding.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.