BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemusnahan narkotika golongan satu jenis ganja, ekstasi, dan minuman keras (miras) di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (23/5/2017).
"Kami jajaran Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemusnahan barang bukti untuk narkotika golongan 1 jenis ganja ekstasi dan beberapa minuman keras," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Hero Bachtiar.
Barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil razia selama satu tahun, diantaranya 9 kilo gram ganja, 7104 butir ekstasi, 14.145 botol miras.
Dalam kegiatan yang dilakukan mulai pukul 08.00 WIB itu, pemusnahan dilakukan dengan tiga cara. Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur, dan botol-botol miras dimusnahkan dengan cara dilindas oleh alat berat untuk pengaspal jalan (doble drum roller).
Hero menjelaskan kegiatan itu dilakukan bersama-sama dengan melibatkan ormas, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
"Hal ini dimaksudkan untuk memperlihatkan kesiapan jajaran Polres Metro Bekasi Kota beserta pendukungnya untuk menumpas kegiatan narkoba dan minuman keras khususnya dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan," kata dia.
Selain merupakan instruksi Kapolri, kata Hero, kegiatan seperti ini dilakukan secara kontinyu di luar bulan suci Ramadhan. Tujuannya untuk menekan dan menindak segala bentuk ancaman dalam kegiatan narkoba di jajaran Polres Metro Bekasi Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.