JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, menyatakan, keputusan Ahok untuk batal mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadapnya bukan karena takut mendapatkan hukuman yang lebih berat.
Menurut pihak keluarga, banding batal diajukan karena keinginan Ahok agar situasi di tengah masyarakat bisa kembali tenang tanpa kekisruhan.
"BTP bukan seorang penakut. Dia seorang fighter, tetapi BTP adalah orang yang cinta damai," kata adik kandung Ahok, Fify Lety Indra, dalam sebuah jumpa pers yang diadakan pihak keluarga dan pengacara di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
(Baca juga: Ahok: Tidak Mudah bagi Saudara Menerima Kenyataan Ini, apalagi Saya...)
Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus penodaan agama. Pada awalnya, pihak Ahok berencana mengajukan banding. Namun, hal itu batal dilaksanakan.
Dalam surat yang ditulisnya langsung di penjara dan dibacakan oleh sang istri, Veronica Tan, Ahok mengatakan bahwa warga DKI mengalami kerugian baik dari sisi kemacetan maupun ekonomi akibat adanya unjuk rasa yang terus terjadi.
(Baca juga: Keluarga Ahok Yakin Kasus Penodaan Agama Imbas Persaingan Politik )
Selain itu, Ahok khawatir ada pihak-pihak yang menunggangi aksi para relawan pendukungnya yang berunjuk rasa.
Belum lagi adanya potensi benturan dengan pihak yang berseberangan. "Tetapi saya sudah belajar mengampuni dan menerima semua ini. Jika untuk kebaikan kita dalam berbangsa dan bernegara," ucap istri Ahok, Veronica Tan, saat membacakan surat Ahok.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.