JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Identitas dan Seksual mengecam tindakan Polres Jakarta Utara yang melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap 141 orang di salah satu ruko kawasan Kelapa Gading, Minggu (21/5/2017).
Koalisi ini terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, dan Komunitas Arus Pelangi.
Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan mengatakan, tindakan kepolisian itu tidak manusiawi dan melanggar hak privasi ratusan orang tersebut.
"Korban saat dibawa ke Polres Jakut dalam kondisi telanjang atau berpakaian seadanya. Kemudian foto dan video yang disebar itu menebar ancaman dan kebencian di masyarakat," ujar Ricky saat konferensi pers di Gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
(Baca juga: Polisi Bebaskan 126 Pengunjung Pesta Seks Kaum "Gay" di Kelapa Gading)
Menurut dia, selain perlakuan tak layak pada ratusan orang tersebut, pihak Polres Jakarta Utara tidak kooperatif pada tim kuasa hukum korban.
Ia juga menilai adanya tindak kekerasan psikis dan verbal selama rangkaian pemeriksaan.
Hal tersebut, menurut dia, melanggar asas keadilan bagi setiap orang yang berhadapan dengan sistem peradilan pidana.
"141 orang ditaruh dalam satu ruangan tertutup tidak diberi makan (sejak ditangkap) hingga pagi hari, lebih dari 10 jam mereka disitu," ujarnya.
Selain itu, pasal yang dikenakan yakni Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dinilai multitafsir dan mengintervensi hak privasi warga.
Sebab, menurut dia, peristiwa yang terjadi pada 141 orang tersebut berada di ruang tertutup dan tidak mengganggu publik.
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi LBH Jakarta Yunita mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap ratusan orang tersebut berlebihan dan prosedurnya tidak ketat dijaga.
"Mereka dipaksa tes urine, tes HIV, bahkan kami dapat laporan ada yang mengalami kekerasan juga. Itu jelas tidak sesuai dengan asas praduga tak bersalah yang seharusnya diterapkan," ujar Yunita.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Nasriadi mengatakan, hingga kini 126 orang dibebaskan karena terbukti tidak ikut serta melakukan pelanggaran.
(Baca juga: Terbongkarnya Tempat Pesta Seks Kaum "Gay" di Kelapa Gading)
Sementara itu, 15 orang sisanya masih ditahan. Dari 15 orang itu, 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari 4 pengelola ruko, 4 penari striptis, dan 2 orang pengunjung yang kedapatan ikut serta menari bersama para penari striptis. Sementara itu, 5 orang lain, diamankan karena positif narkoba.