JAKARTA, KOMPAS.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan bahwa dirinya sudah bisa menerima hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama yang dijatuhkan kepadanya.
Hal itu disampaikannya dalam surat yang dibacakan oleh istrinya, Veronica Tan pada Selasa (23/5/2017) hari ini.
Ahok menyatakan sudah membatalkan rencananya untuk mengajukan banding. Dalam pembacaan suratnya, Vero menyebut Ahok berharap para pendukungnya bisa menerima keputusannya itu.
Baca: Terima Kasih Ahok untuk Para Pendukungnya
"Kita tunjukan bahwa kita adalah orang yang beriman kepada Tuhan YME, pasti mengasihi sesama manusia, pasti menegakkan kebenaran dan keadilan bagi sesama manusia," bunyi surat Ahok seperti yang dibacakan oleh Vero.
Surat Ahok yang dibacakan Veronica ditutup dengan penggalan dua ayat suci dalam Alkitab yang ditulis Ahok dalam bahasa Inggris.
"Gusti Ora Sare (Tuhan tidak tidur). Put your hope in the lord, now and always. Mazmur 131 ayat 3."
"Kalau dalam iman saya, saya katakan, 'the Lord will work out his plans for my life'. Mazmur 138 ayat 8," ucap Veronica.
Baca: Adik Ahok Terisak Bicara Pengorbanan Relawan agar Ahok Tak Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.