JAKARTA, KOMPAS.com- Pemprov DKI Jakarta melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara mencabut izin usaha ruko yang dijadikan sebagai tempat prostitusi kaum "gay" di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Staf PTSP Jakarta Utara Rachmat mengatakan, ruko yang dimiliki oleh PT Atlantis Jaya itu mulai hari ini telah dicabut izin usahanya.
Rachmat mengatakan, hal itu menyusul penyalahgunaan izin usaha yang diketahui dijadikan pesta seks kaum "gay". Saat kepengurusan izin usaha, ruko ini tercatat sebagai tempat kebugaran.
"Kami bawa surat pencabutan izin usaha dari PTSP Jakarta Utara. Ruko ini tidak boleh lagi beroperasi," ujar Rachmat di lokasi, Selasa (23/5/2017).
Baca: Melihat Ruangan di Dalam Ruko Lokasi Pesta Seks Kaum Gay
Rachmat mengatakan, sebelum mencabut izin usaha ruko tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Utara untuk meminta laporan hasil penyelidikan.
Setelah diketahui bahwa ruko itu menyimpang dari izinnya, PTSP segera memproses pencabutan izin usaha.
Rachmat mengatakan, PT Atlantis Jaya dan pemiliknya tidak akan bisa lagi mendapatkan izin usaha ruko itu kembali jika proses hukum belum selesai.
Baca: Cara Polisi Menggerebek Pesta Gay Dinilai Tak Manusiawi
Tidak hanya izin ruko. Rachmat mengatakan, ada kemungkinan, izin usaha dari PT Atlantis Jaya juga akan dicabut oleh Kemenkumham.
"Mungkin harus ganti pemilik untuk bisa mengoperasikan kembali ruko ini. Kan ada izin pendirian perusahaan dari Kemenkuham, mungkin saja bisa dicabut," ujar Rachmat.
Polisi menggerebek ruko tersebut pada Minggu (21/5/2017) malam. Ruko itu kini telah disegel dan dibatasi garis polisi oleh petugas kepolisian.