Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Ramadhan, Polisi Gerebek Gudang Penimbun Beras dan Gula di Kemayoran

Kompas.com - 23/05/2017, 19:37 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Polisi menggerebek gudang penimbun beras dan gula di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari gudang milik PD Masa Harapan tersebut ditemukan 86 ton beras, 18 ton gula kristal rafinasi, dan 19 ton gula kristal putih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga stok pangan agar tetap stabil jelang bulan Ramadhan sesuai perintah Presiden Joko Widodo.

"Kami berharap dengan adanya penindakan ini, harganya stabil, tidak ada penimbunan atau kartel atau kenaikan harga," ujar Argo di lokasi, Selasa (23/5/2017).

Argo menuturkan, keberadaan oknum penimbun bahan pangan akan mengakibatkan kelangkaan di pasaran dan harga pangan akan melonjak tinggi.

"Diharapkan jelang Ramadhan ini tidak ada hambatan atau kenaikan harga secara tajam. Pemerintah bisa mengendalikan harga dan masyarakat bisa menikmati dengan harga yang tidak terlalu tinggi," ucap Argo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengungkapkan, pemilik gudang tersebut juga mengelabui konsumen dengan mengganti kemasan beras.

Dia membeli beras dengan kualitas kurang baik, tetapi dikemas dengan merek beras berkualitas tinggi.

"Beras dari kemasan karung 50 kilogram bermerk SJ yang berkualitas rendah dipindah ke dalam kemasan 5 kilogram bermerek Bunga Ramos Sentra dan Pandan Wangi," ucap Wahyu.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang pegawai di gudang tersebut. Namun, pemilik gudang tersebut masih dalam penyelidikan.

Kepada penyidik, ketiga pegawai yang diamankan mengatakan gudang itu sudah berdiri sejak 20 tahun lalu. Namun, baru menimbun bahan pangan sekitar 4 tahun belakangan ini.

"Pelaku mendapatkan untung sebanyak Rp 245.000 dalam tiap karungnya," kata Wahyu.

Sementara itu, gula yang ditemukan di gudang tersebut ternyata bukan diperuntukkan untuk dijual bebas. Gula-gula tersebut seharusnya digunakan untuk keperluan industri.

Akibat penimbunan itu, pelaku dapat dipidana dengan Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI No 3/2014 tentang Perindustrian, Pasal 106  juncto Pasal 24 ayat (1), Pasal 107 juncto 29 ayat (1) dan Pasal 113  juncto Pasal 57 ayat (2) UU RI Nomor 7/2014 tentang Pedagangan; Pasal 139  juncto Pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 18/2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(baca: Dinsos DKI Petakan 276 Lokasi Rawan Pengemis Musiman Selama Ramadhan)

Kompas TV Pemerintah Harus Tetapkan Harga Acuan Selama Ramadhan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com