JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, ingin agar warga Jakarta bisa menerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan juga Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Saat masa kampanye, Anies pernah menyindir Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menolak menerima KIP di Jakarta. Ketika itu, Basuki atau Ahok beralasan bahwa KIP tidak dibuat untuk anak-anak Jakarta.
Ahok menerapkan asas keadilan dalam pembagian KIP dan KJP. Menurut dia, siswa asal Jakarta tidak perlu menerima KIP. Sebab, siswa Jakarta sudah terpenuhi kebutuhan pendidikannya melalui dana yang ada di dalam KJP.
Ahok berpendapat, lebih baik anggaran KIP yang dialokasikan bagi siswa Jakarta dialihkan untuk siswa di daerah lain yang lebih membutuhkan.
Setelah berhasil menang dalam pilkada, upaya untuk menerima KIP di Jakarta pun mulai dilakukan Anies-Sandi melalui tim sinkronisasi mereka. Tim sinkronisasi mulai berbicara kepada Pemprov DKI Jakarta terkait peluang penerimaan KIP itu.
Bagaimana caranya?
Anggota tim sinkronisasi, Edriana Noerdin, mengatakan masalah utama yang membuat DKI Jakarta tidak bisa menerima KIP adalah adanya Peraturan Gubernur nomor 174 tahun 2015 tentang Bantuan Biaya Operasional Pendidikan Bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu Melalui Kartu Jakarta Pintar. Edriana mengatakan Anies-Sandi akan mengubah pergub itu.
"Kita ingin me-review itu bahwa kita sebenarnya juga ingin Jakarta menerima KIP," ujar Edriana di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (23/5/2017).
Selain itu, ada juga peraturan tentang pemanfaatan KJP yang dilarang tarik tunai. Edriana mengatakan, semua aturan itu akan ditinjau ulang dan diganti dengan peraturan baru berbentuk pergub.
Baca: KJP Plus Tak Dimasukkan ke APBD-P 2017, Anies Akan Bicara dengan Ahok
Kata Edriana, saat ini penerima KJP ada sebanyak 600.000 hingga 700.000 siswa sedangkan penerima KIP ada sekitar 216.000. Penerima KIP di Jakarta biasanya adalah warga non-DKI yang bersekolah di Jakarta.
Setelah mengubah aturan, Anies-Sandi akan melakukan sinkronisasi data penerima KJP dan KIP itu.
"Jadi nanti dua-duanya (KJP Plus dan KIP) bisa dapat. Kita akan me-review kebijakannya," ujar Edriana.
Masalah "double budget"
Salah satu alasan Ahok tidak menerima KIP adalah khawatir ada double budget. Namun, Edriana menilai hal itu bukan bentuk double anggaran karena kegunaan KJP Plus dan KIP berbeda.
"Jadi KIP kegunaannya juga bisa dipakai untuk hal yang berbeda dengan KJP. Kalau kemarin dikatakan double budget ya enggak, karena peruntukannya berbeda," ujar Edriana.
Namun, Edriana tidak menyebut letak perbedaan pemanfaatan KJP dan KIP. Berdasarkan penjelasan dari situs www.kjp.jakarta.go.id, dana KJP hanya bisa digunakan untuk toko perlengkapan pendidikan dengan mesin EDC. Dana KJP tidak bisa ditarik tunai di bank ataupun ATM.
Dana KJP yang belum terpakai tidak akan hangus dan menjadi tabungan siswa. Selain untuk membeli kebutuhan sekolah, KJP juga bisa digunakan untuk membeli daging. SPP sekolah juga tidak perlu dibayar lagi karena langsung ditransfer dari pemerintah ke rekening sekolah.
Bagaimana dengan penggunaan KIP?
Berdasarkan situs www.indonesiapintar.kemdikbud.go.id, dana KIP juga digunakan untuk membantu biaya pribadi siswa seperti membeli perlengkapan sekolah. Dana KIP juga bisa digunakan sebagai uang saku dan biaya transportasi untuk siswa. Bisa juga untuk biaya praktik tambahan dan biaya ujian kompetensi.
Menurut Edriana, penggunaan KJP dan KIP berbeda sehingga tidak terjadi double budget. Edriana menegaskan, mereka akan mengevaluasi lagi aturan yang selama ini ada sehingga penerima KJP Plus nantinya juga bisa mendapatkan KIP.
"Kita me-review kebijakan yang selama ini melarang. Karena harus ada cantolan kebijakannya," ujar Edriana.