Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Polisi Menyalahgunakan Kekuasaan dalam Penggerebekan Pesta "Gay"

Kompas.com - 24/05/2017, 08:48 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Komnas HAM bidang Eksternal/Pelapor Khusus Pemenuhan Kelompok Minoritas Muhammad Nurkhoiron mengatakan, pihaknya menyesalkan aksi semena-mena yang dilakukan Polres Jakarta Utara saat penangkapan pengunjung di Atlantis Gym dan Sauna yang diduga melakukan praktik prostitusi.

Nurkhoiron menjelaskan, aksi penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian dinilai tidak manusiawi.

Ia mengaku mendapat aduan dari korban penggerebekan bahwa mereka ditangkap dan digiring menuju Mapolres Jakarta Utara dengan ditelanjangi dan dimasukkan ke dalam bus angkutan kota.

Baca: Polisi Bantah Penggerebekan Pesta Gay Tidak Manusiawi

Menurut Nukhoiron, polisi juga mengambil gambar para pengunjung dalam kondisi tanpa busana dan menyebarkan foto tersebut sehingga viral.

"Tindakan kepolisian ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan secara berlebihan, tidak menghormati hak asasi manusia dan mengesampingkan asas praduga tak bersalah yang seharusnya dihormati dalam proses penegakan hukum," ujar Nurkhoiron dalam keterangan resminya, Selasa (23/5/2017).

Nurkhoiron menjelaskan, pemuatan konten berita secara berlebihan dan penyebaran foto secara viral atas kelompok gay dinilai dapat menggeneralisasi mereka sebagai sumber kriminal dan asusila.

Ia juga menyebut bahwa pada Pasal 28I (2) UUD 1945 telah menyebutkan secara eksplisit “setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

Baca: Polri Akan Telusuri Penyebar Foto Penggerebekan Pesta Gay

Kemudian, penangkapan secara sewenang-wenang yang disertai dengan penelanjangan busana bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945, UU 39/1999 tentang HAM, Kovenan Internasional Hak-hak Sipil Politik dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Keji, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

Khususnya: a). hak atas privasi; b). hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang keji, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

"Padahal Indonesia telah mengesahkan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998," kata Nurkhoiron.

Pasal 18 dalam UU 39 Tahun 1999 menjamin setiap orang untuk ditangkap, ditahan, dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nurkhoiron mengatakan, Komnas HAM meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jakarta Utara agar dapat menghormati hak asasi manusia pada saat melakukan proses hukum terhadap kelompok minoritas dengan orientasi seksual yang berbeda.

Polisi juga diminta menaati konvensi anti penyiksaan untuk diimplementasikan dalam tugas sehari-hari kepolisian. Ia meminta Polres Jakarta Utara agar tidak menyebarluaskan foto atau data informasi pribadi korban yang dapat menurunkan martabat kemanusiaan.

Halaman:


Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com