Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/05/2017, 15:04 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, Teguh Samudera, menjelaskan ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi dalam kasus dugaan penodaan agama yang dialami Ahok saat ini.

Kemungkinan tersebut berkaitan dengan sikap jaksa penuntut umum yang tetap mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kemungkinan yang terjadi, permohonan banding jaksa diterima maka putusan hakim akan dibatalkan," kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/5/2017).

Sebelumnya, jaksa menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP tentang permusuhan terhadap suatu kelompok. Ahok juga dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Namun, hakim kemudian memutus Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap agama dan dihukum dua tahun penjara. Putusan hakim ini yang kemudian ditanggapi dengan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kemungkinan kedua, majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengadili kembali perkara Ahok bisa menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP seperti yang dituntut jaksa.

Sedangkan kemungkinan ketiga, majelis Pengadilan Tinggi menolak permohonan banding jaksa dan menyatakan kasus Ahok berkekuatan hukum tetap. Teguh memandang, sikap jaksa tetap mengajukan banding karena putusan hakim berbeda dengan tuntutan mereka.

Padahal, perkara ini dibawa oleh jaksa ke muka persidangan yang dikuatkan oleh argumen serta keterangan saksi fakta dan ahli dari mereka.

Baca: JPU Bisa Sewaktu-waktu Mencabut Banding Kasus Ahok, asalkan....

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menyebut berkas banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan dikirim hari ini. Menurut Teguh, proses banding di tingkat Pengadilan Tinggi akan berlangsung tiga sampai enam bulan sebelum diputus.

Status kasus Ahok sampai saat ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Pihak Ahok yang sebelumnya menyatakan mau banding pun belakangan mencabut permohonan bandingnya.

Kompas TV Ahok Batal Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jadi Korban 'Bullying' Senior, Siswa SMAN di Tebet Sampai Didatangi Pelaku ke Rumah

Jadi Korban "Bullying" Senior, Siswa SMAN di Tebet Sampai Didatangi Pelaku ke Rumah

Megapolitan
Bohongi Tenaga Medis RS Polri, Penganiaya Balita di Kramatjati Sebut Korban Terluka karena Terjatuh

Bohongi Tenaga Medis RS Polri, Penganiaya Balita di Kramatjati Sebut Korban Terluka karena Terjatuh

Megapolitan
Gelar Olah TKP, Polisi Cari Penyebab WN Jepang Tewas di Hotel Jaksel

Gelar Olah TKP, Polisi Cari Penyebab WN Jepang Tewas di Hotel Jaksel

Megapolitan
Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Alami Luka Lebam

Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Alami Luka Lebam

Megapolitan
D Hadiri Pemakaman Empat Anaknya yang Dibunuh di Jagakarsa Sambil Peluk Erat Boneka Hijau

D Hadiri Pemakaman Empat Anaknya yang Dibunuh di Jagakarsa Sambil Peluk Erat Boneka Hijau

Megapolitan
Ibu 4 Anak Korban Pembunuhan Ayah Kandung di Jagakarsa Sudah Bisa Dimintai Keterangan Polisi

Ibu 4 Anak Korban Pembunuhan Ayah Kandung di Jagakarsa Sudah Bisa Dimintai Keterangan Polisi

Megapolitan
Tabur Bunga di Makam Anaknya, Sang Ibu: Mama Ikhlas, Jaga Kakak...

Tabur Bunga di Makam Anaknya, Sang Ibu: Mama Ikhlas, Jaga Kakak...

Megapolitan
Wanita WN Jepang Ditemukan Tewas di Hotel Jaksel

Wanita WN Jepang Ditemukan Tewas di Hotel Jaksel

Megapolitan
Belasan Siswa SMAN di Tebet Jadi Korban 'Bullying' Senior, Dada hingga Kemaluan Dipukul

Belasan Siswa SMAN di Tebet Jadi Korban "Bullying" Senior, Dada hingga Kemaluan Dipukul

Megapolitan
Dikumpulkan Selama 13 Tahun, Tabungan Rp 49 Juta Punya Lansia di Ciracas Ludes Diambil Pelaku Hipnotis

Dikumpulkan Selama 13 Tahun, Tabungan Rp 49 Juta Punya Lansia di Ciracas Ludes Diambil Pelaku Hipnotis

Megapolitan
Kuasa Hukum Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa: Banyak yang Diceritakan Panca kepada Saya...

Kuasa Hukum Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa: Banyak yang Diceritakan Panca kepada Saya...

Megapolitan
Pemakaman 4 Anak Korban Pembunuhan Ayah Kandung di Jagakarsa, Ibunda: Mama Ikhlaskan Kamu Nak

Pemakaman 4 Anak Korban Pembunuhan Ayah Kandung di Jagakarsa, Ibunda: Mama Ikhlaskan Kamu Nak

Megapolitan
Jenazah Empat Anak yang Dibunuh Ayah Kandungnya akan Dimakamkan di TPU Perigi Sawangan

Jenazah Empat Anak yang Dibunuh Ayah Kandungnya akan Dimakamkan di TPU Perigi Sawangan

Megapolitan
Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Ingin Datangi Pemakaman Anak-anaknya

Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Ingin Datangi Pemakaman Anak-anaknya

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Depok Minta Warga Jangan Dibebani Urus Administrasi Saat Berobat ke RS

Wakil Ketua DPRD Depok Minta Warga Jangan Dibebani Urus Administrasi Saat Berobat ke RS

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com