Lurah Bendungan Hilir Gatra Pratama mengatakan, untuk menghindari konflik dengan pengojek, ia memilih pendekatan persuasif. Setelah Lebaran, ia meminta pengojek pindah mangkal. Pilihan lain, memagari lapangan itu.
Gatra mengatakan, enam bulan pertama setelah serah terima, pengembang yang membangun RPTRA harus memelihara RPTRA itu. Enam bulan kedua, RPTRA dipantau Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah. Setelah satu tahun, RPTRA dikelola oleh kelurahan.
Kepala Dinas PPAPP Dien Emawati berharap masyarakat aktif mengelola RPTRA. Kini, pengelolaan dan pemeliharaan tiap RPTRA bergantung pada enam tenaga honorer dan pekerja harian lepas yang digaji pemerintah.
Skenario pengelolaan taman dan 184 RPTRA ini perlu dipikirkan matang agar ruang publik ini berumur panjang.
(Irene Sarwindaningrum/Dian Dewi Purnamasari)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 24 Mei 2017, di halaman 32 dengan judul "Taman dan RPTRA yang Mulai Rusak".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.