"Tadi kita dari Illigals. Next, ke depan kita ke sini tanpa permisi. Kalau saya datang ada narkoba, langsung tutup ini Pak. Kita minta komitmen Bapak untuk dukung program pemerintah," ujar Prasetio.
Baca: Ahok: Di Alexis Itu, Lantai 7 Surga Dunia Lho...
Tempat hiburan yang kedapatan ada narkoba 2 kali akan ditutup dan dicabut izinnya oleh Pemprov DKI. Selain itu, Prasetio juga meminta mereka menaati aturan Pemprov DKI terkait waktu operasional selama bulan Ramadhan. Terkait perizinan, semua jenis usaha di Alexis memiliki perizinan itu.
"Perizinan di sini, dia (Alexis) komplit ada hotel, musik hidup, minuman, bar, restoran ada. Ini kami sosialisasi jelang bulan puasa agar mereka menghargai juga," ujar Prasetio.
Setelah dari lantai 2, anggota Dewan pun turun dan meninggalkan Alexis. Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran yang melarang klub malam dan griya pijat tutup sehari sebelum bulan Ramadhan, selama bulan Ramadhan, dan pada hari raya Idul Fitri, dan satu hari setelah hari raya Idul Fitri.
Klub malam yang menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat dan tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit mendapat pengecualian atau diperbolehkan buka.
Tempat karaoke dan live music hanya boleh menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 20.30 sampai 01.30 WIB setiap harinya selama Ramadhan. Kemudian, usaha bola sodok mandiri atau tidak satu ruangan dengan usaha pariwisata yang telah disebutkan di atas diperbolehkan buka pada pukul 10.00-24.00 WIB.
Sementara usaha bola sodok atau bilyar yang berada satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup harus mengikuti waktu buka kedua usaha tersebut, yakni pukul 20.30-01.30 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.