JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Ketua Komisi B DPRD DKI Tubagus Arief, dan anggota Komisi B lainnya melakukan sidak ke dua tempat hiburan tadi malam, Rabu (24/5/2017). Mereka mendatangi Alexis di Jakarta Utara dan Illigals di Jakarta Barat.
Anggota Komisi B DPRD DKI lain yang turut ikut adalah Prabowo Soenirman, Yuke Yurike, Mohamad Sangaji, Syarifudin, dan lainnya. Sejak masuk ke Illigals, anggota DPRD DKI mencoba sistem pemeriksaan keamanan mereka dengan berjalan melalui metal detector.
"Tadi saya coba lewat dengan membawa benda-benda logam, ternyata bunyi berarti berfungsi," ujar Prasetio.
Namun, Prasetio mengingatkan kepada manajemen Illigals bahwa narkoba tidak terdeteksi metal detector.
Oleh karena itu, mereka juga melakukan body check terhadap tamu yang datang. Jangan sampai ada tamu yang membawa narkoba masuk ke dalam tempat hiburan malam. Seperti beberapa waktu lalu, BNN DKI menemukan banyak narkoba saat melakukan razia di Illigals.
Malam itu, anggota DPRD DKI menyaksikan manajemen Illigals yang juga melakukan razia terhadap para pekerja di sana. Loker-loker pegawai diperiksa satu per satu untuk memastikan tidak ada narkoba di sana. Selama proses itu, Prasetio dan Tubagus memperhatikan sekeliling.
"Ini tidak ada tulisan tentang bahaya narkoba ya? Tolong itu ditempel di tempat-tempat strategis supaya terlihat orang," ujar Prasetio.
Anggota Dewan juga mengecek perizinan yang dimiliki Illigals. Dari semua jenis usaha, hanya usaha karaoke di Illigals yang izinnya bermasalah. Manajemen mengaku sedang memperpanjang izin di PTSP, tetapi belum kunjung keluar.
"Jadi bukan tidak izin Pak, tapi belum selesai proses perpanjangan di PTSP," ujar manajemen Illigals.
Baca: Anggota dan Pimpinan DPRD DKI Datangi Alexis dan Illigals, Ada Apa?
Ke Alexis
Setelah Illigals, anggota Dewan ramai-ramai mendatangi Alexis. Sama seperti di Illigals, mereka menguji pemeriksaan tamu yang datang. Di Alexis, dilakukan pemeriksaan tubuh terhadap tamu yang datang.
"Di sini saya lihat pengamanannya lebih ketat," ujar Prasetio.
Setelah itu, mereka naik ke lantai 2 yang terdapat semacam cafe. Berbeda dengan di Illigals, anggota Dewan tidak banyak berkeliling di Alexis. Mereka hanya berbincang dengan manajemen Alexis sambil melihat berkas perizinan mereka.
Prasetio juga memberikan peringatan-peringatan terhadap mereka terkait pengamanan jelang bulan Ramadhan.
"Tadi kita dari Illigals. Next, ke depan kita ke sini tanpa permisi. Kalau saya datang ada narkoba, langsung tutup ini Pak. Kita minta komitmen Bapak untuk dukung program pemerintah," ujar Prasetio.
Baca: Ahok: Di Alexis Itu, Lantai 7 Surga Dunia Lho...
Tempat hiburan yang kedapatan ada narkoba 2 kali akan ditutup dan dicabut izinnya oleh Pemprov DKI. Selain itu, Prasetio juga meminta mereka menaati aturan Pemprov DKI terkait waktu operasional selama bulan Ramadhan. Terkait perizinan, semua jenis usaha di Alexis memiliki perizinan itu.
"Perizinan di sini, dia (Alexis) komplit ada hotel, musik hidup, minuman, bar, restoran ada. Ini kami sosialisasi jelang bulan puasa agar mereka menghargai juga," ujar Prasetio.
Setelah dari lantai 2, anggota Dewan pun turun dan meninggalkan Alexis. Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran yang melarang klub malam dan griya pijat tutup sehari sebelum bulan Ramadhan, selama bulan Ramadhan, dan pada hari raya Idul Fitri, dan satu hari setelah hari raya Idul Fitri.
Klub malam yang menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat dan tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit mendapat pengecualian atau diperbolehkan buka.
Tempat karaoke dan live music hanya boleh menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 20.30 sampai 01.30 WIB setiap harinya selama Ramadhan. Kemudian, usaha bola sodok mandiri atau tidak satu ruangan dengan usaha pariwisata yang telah disebutkan di atas diperbolehkan buka pada pukul 10.00-24.00 WIB.
Sementara usaha bola sodok atau bilyar yang berada satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup harus mengikuti waktu buka kedua usaha tersebut, yakni pukul 20.30-01.30 WIB.