JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah berita yang menyedot perhatian pembaca Kompas.com dari Kamis (25/5/2017) kemarin hingga Jumat pagi ini di rubrik Megapolitan adalah topik tentang Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengembalikan dana operasionalnya sebesar Rp 1,2 miliar menyusul pemberhentian sementara dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Langkah Ahok itu mendapat puluhan tanggapan positif pembaca di kolom komentar berita itu.
Berita lain yang populer adalah tentang Hotel Alexix di Jakarta Utra yang merugi setelah Anies Baswedan dan Sandiaga Uno terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, serta tentang istri pilot pesawat Lion Air yang masuk ke ruang kokpit saat pesawat sedang terbang atau berada dalam daya jelajah.
Dana operasional Ahok
Salah seorang pengacara Ahok, Josefina A Syukur, pada Kamis kemarin mengatakan, kliennya telah mengembalikan biaya penunjang operasional (BPO) sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Provinsi DKI Jakarta sebanyak Rp 1.287.096.775 (Rp 1,2 miliar).
BPO dikembalikan melalui rekening Bank DKI atas nama Biro Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta.
"(Dikembalikan) tanggal 23 Mei, Rp 1,2 miliar sekian," kata Josefina saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Josefina menambahkan, uang yang dikembalikan Ahok merupakan BPO pada Mei 2017.
"Uang operasional bulan Mei, dikembalikan sisanya. Jadi Pak Ahok itu pakai cuma sampai tanggal 8 atau 9, pokoknya sampai hari terakhir dia bekerja," kata Josefina.
Dalam surat pernyataan yang diterima Kompas.com, Ahok mengembalikan BPO tersebut karena telah terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur DKI Jakarta dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.