JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian telah merampungkan penyidikan kasus video rasis dengan tersangka Ki Gendeng Pamungkas. Berkas penyidikannya telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas perkara dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis dengan tersangka Ki Gendeng Pamungkas telah dikirimkan ke Kejati DKI, tahap 1 hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Jumat (26/5/2017).
Polisi saat ini tinggal menunggu kejaksaan menyatakan berkas perkara telah lengkap dan siap untuk disidangkan. Jika belum, maka berkas akan dikembalikan ke pihak kepolisian untuk dilengkapi.
"Kita tunggu penelitian jaksa, semoga segera P-21 (lengkap)," ujar Argo.
Baca: Ki Gendeng Pamungkas Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Adapun Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan ia belum menerima informasi terkait penyerahan berkas Ki Gendeng.
"Nanti saya periksa lagi apakah sudah diterima berkasnya," ujarnya.
Ki Gendeng Pamungkas ditangkap di rumahnya di Bogor, Jawa Barat pada Selasa (9/5/2017) malam. Ia ditangkap karena membuat video berisi hinaan terhadap etnis tertentu.
Ketika ditangkap, polisi juga menemukan ratusan atribut kebencian serupa. Ki Gendeng dikenakan Pasal 4 huruf b Juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang penyebaran kebencian atas dasar SARA.
Baca: Ditangkap karena Video Rasis, Siapa Ki Gendeng Pamungkas?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.