Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Ahok Mengundurkan Diri...

Kompas.com - 27/05/2017, 10:17 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - "Sudahlah saya mundur saja."

Kalimat itu disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Djarot menceritakan, hal itu disampaikan saat dia menemui Ahok yang ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok. Ahok ditahan setelah divonis bersalah dalam kasus penodaan agama.

"Saya sudah ketemu sama beliau dan beliau mengatakan 'sudahlah untuk menjaga situasi bulan puasa supaya tidak ada pro-kontra, sudahlah saya mundur saja, nanti Mas Djarot yang teruskan'," ujar Djarot, Jumat (26/5/2017).

Baca: Cerita Djarot soal Ahok Memintanya Lanjutkan Jabatan Gubernur DKI

Ucapan Ahok kepada Djarot itu dibuktikan dengan dibuatnya surat pengunduran diri Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.

Ahok menandatangani surat pengunduran dirinya dan diserahkan ke Presiden Joko Widodo dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, pada Selasa lalu.

Kembalikan uang operasional

Setelah mengundurkan diri, Ahok mengembalikan sisa biaya penunjang operasional (BPO) yang selama ini ia terima sebagai gubernur DKI. Pengacara Ahok, Josefina A Syukur, mengungkapkan, uang yang dikembalikan kepada Provinsi DKI Jakarta mencapai Rp 1.287.096.775 (Rp 1,2 miliar).

Uang operasional bulan Mei itu ditransfer melalui rekening Bank DKI atas nama Biro Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Josefina, Ahok menggunakan uang BPO hingga saat vonis hakim dibacakan. Sejak saat itu, Ahok memang tak lagi bekerja di Balai Kota karena langsung ditahan.

Baca: Ahok Kembalikan Sisa Uang Operasional Sebanyak Rp 1,2 Miliar

Sisa uang operasional yang dikembalikan Ahok sudah diterima Pemprov DKI Jakarta dan otomatis masuk ke bendahara pengguna anggaran yang ada di Biro Administrasi Sekretariat Daerah DKI Jakarta.

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Pasangan calon gubernur-wakil gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Djarot Saiful Hidayat, saat menyampaikan keterangan pers usai menelan kekalahan berdasar hasil quick count sejumlah lembaga survei putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, di Hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2017).

Selama ini, Ahok diketahui menerima BPO sebanyak Rp 2,1 miliar per bulannya. BPO yang diterima kepala daerah dan wakil kepala daerah bisa digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, bantuan kemasyarakatan, bantuan keagamaan, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya dengan mempertimbangkan azas penghematan, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca: Bukan Pertama Kali Ahok Kembalikan Uang Operasional Miliaran Rupiah...

Ahok diketahui bukan sekali ini saja mengembalikan sisa dana operasional. Ia pernah mengembalikan Rp 4,8 miliar setelah mantan Gubernur DKI Jokowi maju Pilpres.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com