Uang senilai Rp 4,8 miliar itu sebenarnya sisa uang operasional Jokowi selama 4 bulan yang kemudian menjadi hak Ahok karena Jokowi mulai kampanye untuk Pilpres.
Terima dana pensiun
Setelah mengundurkan diri, Ahok akan tetap mendapat uang pensiun setiap bulannya. Sebab, Ahok dinilai berhenti dengan hormat. Akan berbeda jika Ahok tersandung kasus korupsi.
"Kalau kasus OTT korupsi itu pemberhentian tidak hormat," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono.
Sumarsono mengungkapkan, Ahok akan menerima uang pensiun sebagai kepala daerah kurang dari Rp 10 juta.
Baca: Mengundurkan Diri, Ahok Dapat Dana Pensiun Kurang dari Rp 10 Juta
Setelah Ahok mengundurkan diri, Djarot akan diangkat sebagai gubernur definitif DKI Jakarta. DPRD DKI Jakarta akan menggelar sidang parpipurna istimewa untuk mengusulkan pengangkatan Djarot pada Selasa (30/5/2017) mendatang.
Djarot akan meneruskan sisa masa kerjanya hingga Oktober 2017 tanpa Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.