JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Pawiro membenarkan saat ini kliennya, Rizieq Shihab, dijadikan tersangka kasus dugaan chat WhatsApp berkonten pornografi.
Sugito yang saat ini mendampingi Rizieq di Arab Saudi menyampaikan tanggapan Rizieq atas penetapan tersangka tersebut.
"Lawan," kata Sugito, menirukan tanggapan Rizieq, saat dihubungi dari Jakarta, Senin (29/5/2017).
(baca: Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kasus "Chat" Whatsapp)
Sugito berpendapat hukum sedang dijadikan alat untuk memfitnah Rizieq. Menurut Sugito, Rizieq menyesalkan kinerja penegak hukum.
"Hukum sudah jadi alat memfitnah, bukan penegakan hukum yang profesional," ujar Sugito.
(baca: Polisi: Rizieq Sudah Layak Jadi Tersangka)
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin siang.
Rizieq dijerat dengan alat bukti ponsel, transkrip percakapan, dan lainnya. Ia akan dikenakan Pasal 4, 6, dan 9 Undang-Undang Pornografi. Sebelumnya, Firza Husein lebih dulu dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.