JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mempersilakan jika pihak pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan Rizieq sebagai tersangka.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang melibatkan dirinya dan Firza Husein.
(Baca juga: Hadapi Kasus "Chat" WhatsApp, Rizieq Akan Dibela 726 Pengacara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, gugatan praperadilan merupakan hak setiap warga negara Indonesia.
"Ya itu kan hak tiap tersangka, silakan saja (ajukan praperadilan)," ujar Argo kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017).
Argo menyampaikan, dalam kasus ini polisi telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
Atas dasar itu, ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap Rizieq sudah sesuai aturan. "Nanti kita buktikan saja di pengadilan," kata Argo.
Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, pengacara Rizieq akan mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, pengacara menilai, kasus ini direkayasa.
"Habib akan mengajukan praperadilan dan akan melawan kezaliman ini," ujar pengacara Rizieq, Sugito, saat dikonfirmasi Senin (29/5/2017) sore.
(Baca juga: Merasa Dizalimi, Rizieq Akan Ajukan Praperadilan)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.