JAKARTA, KOMPAS.com - Sugito Atmo Prawiro, pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, mengatakan bahwa klienya tak takut pulang ke Indonesia meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.
"(Rizieq) tetap akan pulang, bisa sebelum Lebaran atau sesudahnya," ujar Sugito saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2017).
(Baca juga: Pihak Rizieq Akan Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Kata Polisi )
Sugito belum mau merinci kapan Rizieq akan kembali ke Indonesia. Dia memperkirakan, Rizieq akan pulang dalam satu atau dua pekan lagi.
"Masih melihat situasi dan keadaan. Kalau umat sudah siap menyambutnya," kata Sugito.
(Baca juga: Hadapi Kasus "Chat" WhatsApp, Rizieq Akan Dibela 726 Pengacara)
Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.