JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, belum pernah diperiksa dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.
Pasalnya, Rizieq selalu mangkir dari dua panggilan kepolisian saat statusnya masih sebagai saksi.
"Belum (pernah kami mintai keterangan)," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).
(baca: Polisi Pastikan "Chat" serta Foto Rizieq dan Firza Asli)
Kendati belum pernah diperiksa, kata Argo, penyidik tetap bisa menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Menurut Argo, hal tersebut tidak menyalahi aturan karena polisi telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
"Ya bisa. Misalnya pembunuh belum pernah diperiksa tapi bukti semua ada bisa jadi tersangka toh," kata Argo.
Polisi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(baca: Hadapi Kasus "Chat" WhatsApp, Rizieq Akan Dibela 726 Pengacara)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.