JAKARTA, KOMPAS.com - Kapitra Ampera, kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, mengatakan saat pengacara dari London, Inggris, akan ikut membantu Rizieq dalam menghadapi kasus chat WhatsApp berkonten pornografi.
Rizieq diduga terlibat dalam kasus itu bersama Firza Husein.
"Pengacara internasional sudah siap ada dari London telah menunggu kami yang pernah menjadi pengacara tentang Burma, dari ICC, ada empat orang Insya Allah akan ditindaklanjuti," kata Kapitra.
(baca: Pengacara Rizieq: Kita Uji Penetapan Tersangkanya, Gugat ke Pengadilan)
Namun, Kapitra tidak menyebut rinci apakah pengacara dari London itu akan terjun membela Rizieq di pengadilan Indonesia atau hanya membantu Rizieq mendapat pembelaan dari lembaga internasional.
Kapitra hanya menyatakan bahwa tim kuasa hukum Rizieq saat ini sudah membuat laporan kronologi kepada International Criminal Court (ICC) dan Lembaga HAM PBB. Dalam laporan tersebut, Rizieq menyampaikan soal tidak adanya kepastian hukum di Indonesia.
"Laporan atas tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum pada harkat dan martabat manusia Indonesia. Itu deliknya," ucap Kapitra.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus chat WhatsApp berkonten pornografi usai gelar perkara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (29/5/2017).
Sejak kasus itu naik tahap penyidikan pada 1 Februari 2017, Rizieq berstatus sebagai saksi namun tak pernah memenuhi panggilan kepolisian. Sebelumnya, Firza Husein sudah ditetapkan menjadi tersangka.
(baca: Hadapi Kasus "Chat" WhatsApp, Rizieq Akan Dibela 726 Pengacara)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.