JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan sidang paripurna pengumuman pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur mengacu pada surat pengunduran diri Basuki atau Ahok.
Hal ini tidak mengacu kepada vonis hakim terhadap kasus penodaan agama. Oleh karena itu, kata Taufik, DPRD DKI tidak menunggu hasil banding jaksa untuk memproses surat itu.
"Kalau dasarnya surat pengunduran diri, kan enggak peduli mau banding atau apa, dia sudah mengundurkan diri," ujar Taufik ketika dihubungi, Selasa (30/5/2017).
Baca: Alasan Rapat Paripurna Pengumuman Pengunduran Diri Ahok Digelar Besok
Langkah ini berbeda dengan pendapat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo sebelumnya mengatakan pihaknya menunggu keputusan kejaksaan dalam kasus dugaan penodaan agama untuk memproses pengunduran diri Ahok sebagai gubernur.
"Kalau Kemendagri nungguin jaksa berarti kan Ahok itu diberhentikan. Kalau kami (DPRD) ini kan mengumumkan pengunduran diri Ahok," ujar Taufik.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan kejaksaan dalam kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk memproses pengunduran diri Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Baca:Proses Pengunduran Diri Ahok, Kemendagri Tunggu Keputusan Kejaksaan
Ahok telah mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu.
"Tunggu Pak Jaksa Agung apakah kejaksaan masih banding atau tidak," ujar Tjahjo di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Minggu (28/5/2017).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.