JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.
"Penyidik juga hari ini menerbitkan SPDP dan kita kirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/5/2017).
(Baca juga: Polisi Tantang Rizieq Buktikan di Pengadilan Dirinya Tak Bersalah)
Argo menyampaikan, pada Februari 2017, penyidik telah menerbitkan SPDP dalam kasus percakapan berbau pornografi tersebut. Namun, saat itu belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kan kalau hari ini kan SPDP untuk tersangka Rizieq, kalau dulu kan baru penyidikan saja, belum ada tersangkanya," ucap dia.
(Baca juga: Polisi Akan Antarkan Surat Penangkapan Rizieq Shihab ke Rumahnya)
Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.